BERITA

Tadarus Litapdimas; PTKIN Didorong Perbanyak Hak Paten

MONITOR, Jakarta – Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sudah saatnya didorong untuk memperbanyak hak paten atas karya-karya intelektual yang sudah dihasilkan. Hal ini dilakukan guna melindungi karya intektual agar tidak diklaim dan dicuri oleh orang lain. Atas dorongan tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menggelar Tadarus Litabdimas ke-12 dengan tema Inovasi PTKI dan Hak Paten, Selasa (21/7).

Forum diskusi yang dimoderatori oleh Kasi Penelitian dan Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual, Dr. Mahrus MA, ini dihadiri sejumlah narasumber diantaranya adalah Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Dra. Dede Mia Yusanti, M.L.S, Peneliti Fakultas Saintek UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Ir. Elpawati M.P, Peneliti UIN Sunan Gunung Jati Bandung Dr. Hasniah Aliah, M.Si., dan Ketua LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Drs. Jajang Jahroni, M.A., Ph.D.

Kasubdit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Dr. Suwendi, M.Ag mengatakan, kondisi hak paten di beberapa perguruan tinggi Islam masih sangat minim. Untuk itu, ia mendorong dan berupaya memfasilitasi kampus-kampus agar terus melahirkan riset yang bonafit serta mampu mencapai hak paten.

“Saya kira kita harus bersinergi dengan beberapa pihak, terkait paten ada rumus ABCG. A artinya Akademisi. B (Bisnis), perusahaan yang bergerak di bisnis menjadi bagian dan bersinergi dengan kita. C (Customer) mana yang kita bidik, dan G (government) pemerintah termasuk daerah dan pusat bisa memanfaatkan paten yang sudah dihasilkan itu,” terang Suwendi dalam sambutannya, Selasa (21/7).

Pernyataan Suwendi pun disambut baik oleh Dede Mia Yusanti, yang membidangi Hak Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. Ia mengatakan siap mengawal permohonan dan kelancaran kampus PTKIN dalam memproses hak paten, dengan syarat pimpinan kampus harus memiliki komitmen yang sama.

“Saya melihat pengalaman dari perguruan tinggi di Indonesia, kita berupaya membantu mereka, maka komitmen pimpinan itu adalah nomor satu. Kalau pimpinan punya komitmen, itu akan memperlancar permohonannya. Kegiatan hari ini menjadi momentum PTKIN maju dan pertama menjadikan hak paten yang meningkat, jangan kalah dengan perguruan tinggi yang lainnya, kita berpikir bahwa hilirisasi adalah hal penting terkait kekayaan intelektual,” ujar Dede Mia Yusanti.

Senada dengan Dede, Peneliti dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Elpawati mengungkapkan bahwa produk riset PTKIN yang didaftarkan Hak Paten harus bernilai ekonomis, agar bisa dikomersilkan dan memakmurkan inventor ataupun lembaga perguruan tingginya.

“Saya berharap akan tercipta produk unggulan dosen dibawah PTKIN ini dipatenkan, saya juga berharap banget hasil yang dipatenkan adalah produk yang bisa dijual, dan bisa memakmurkan kita semua secara keseluruhan. Ini membangunkan institusi, jika bisa dipasarkan,” ujar Elpawati.

Ketua LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jajang Jahroni menambahkan, bahwa persoalan hak paten memang bukan sekadar kegiatan mendaftarkan karya inovasi lembaga ke negara agar mendapatkan hak perlindungan saja. Lebih jauh, Jajang mengungkapkan bahwa hak paten sangat berkaitan dengan politik pengetahuan. Untuk itu, ia menekankan agar lembaga kampus terbuka untuk mendaftarkan hak paten karyanya.

“Paten ini bukan sekadar orang mendaftarkan karya inovasinya ke negara lalu dapat sertifikat dan royalty, tapi ini berkaitan dengan politik pengetahuan,” imbuhnya.

Sementara itu, Dr. Hasniah Aliah peneliti dari UIN Sunan Gunung Jati Bandung mengatakan, hak paten sangat penting dimiliki para inventor terutama yang bernaung di lembaga perguruan tinggi. Dari karya yang dipatenkan ini, Hasniah mengatakan ada nilai tambah dari sisi riset yang dihasilkan dan kualitas tenaga peneliti. Hal ini tentu berdampak baik bagi pihak kampus khususnya.

“Riset setelah selesai kita lakukan, maka tanggungjawab secara ilmiah dalam bentuk laporan keilmuan dan menguruskan hak atas karya cipta yang sudah banyak kita lakukan, tapi kajian mengurus hak paten ini, sampai saat ini di PKTI baru ada 34 hak paten. Di sini perlu kita gambarkan publikasi ilmiahnya, outcome riset ini mungkin ada nilai tambah yang dihasilkan untuk peningkatan karya kita sebagai dosen,” ujar Hasniah.

Recent Posts

Kabel Menjuntai Sebabkan Siswi SMA Tewas, Mardani DPR Sebut Utilitas Kota Harus Pastikan Keselamatan Publik

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan keprihatinan atas insiden…

6 jam yang lalu

Legislator: Layanan Kesehatan Jiwa Bagi Korban Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Jadi Bagian Proses Pemulihan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan mendalam atas…

9 jam yang lalu

Soal Usul Pasien TBC Jadi Penerima MBG, Legislator Ingatkan Agar Ada Kajian Komprehensif

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadimempertanyakan komitmen Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian vaksin…

10 jam yang lalu

UIN Jakarta Tuan Rumah AIUA 2026: Mengintegrasikan Sains, Teknologi, dan Perdamaian dalam Pendidikan Tinggi Islam Global

MONITOR, ​Jakarta — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi menjadi tuan rumah International Seminar and The…

10 jam yang lalu

Dugaan Permainan Politik Tingkat Tinggi, IPW Desak Kepastian Hukum Kasus Roy Suryo dan dr Tifa cs

MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai terdapat sejumlah kejanggalan…

15 jam yang lalu

Menaker: Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Organisasi Pekerja Kunci Penguatan Daya Saing Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan…

16 jam yang lalu