Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
MONITOR, Jakarta – Pilkada serentak tahun 2020 akan diiringi berbagai aturan ketat untuk mencegah penularan virus Corona. Terbaru, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar kegiatan arak-arakan calon kepala daerah hingga konvoi bersama ditiadakan. Pesan tersebut diutarakan Tito kepada KPU dan Bawaslu RI.
“Rapat umum maksimal 50 orang, saya sudah minta ke Dirjen Politik dan Dirjen Otda, saya juga minta ke Pak Cornelis (Anggota Komisi II DPR RI yang turut hadir) pada saat rapat dengan KPU, nanti tegas-tegas saja Pak, nanti diatur tidak ada arak-arakan, tidak ada konvoi. Karena arak-arakan itu, nanti bisa jadi yang di ruangan hanya 50, tapi yang di luar ternyata ada arak-arakan untuk mengantar paslon mendaftar,” ujar Tito Karnavian dalam Rakor Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Pontianak, Minggu (19/7).
Tito pun meminta pihak Bawaslu agar tidak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang melanggar aturan KPU. Jika ada pelanggaran dilakukan berulang, Tito pun menegaskan sanksi berupa diskualifikasi boleh diberlakukan.
“Yang tegas-tegas saja, tidak ada arak-arakan, konvoi-konvoian. Sehingga Bawaslu bisa nyemprit (memberikan sanksi), kalau sampai terjadi berkali-kali kesalahan yang sama, diskualifikasi kalau diperlukan, dan kita juga bisa memberikan sanksi sosial, media juga bisa memberikan sanksi sosial,” tegasnya.
MONITOR - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, sekaligus Rektor Universitas UMMI…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen…
MONITOR, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi dan relaksasi efisiensi anggaran Kementerian…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera memberi perhatian serius terhadap…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai bencana alam yang terjadi di…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak seluruh pihak turut mengawasi proses…