HUKUM

Praktisi Hukum: Pengusul RUU HIP Tidak Bisa Dipidana

MONITOR, Jakarta – Polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila hingga kini masih ramai diperbincangkan. Banyak kalangan yang menuntut agar pengusul RUU HIP ini diproses secara hukum.

Advokat yang juga Anggota Dewan Pengarah Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) DKI Jakarta, Ridwan Darmawan, menilai Anggota DPR memiliki hak imunitas. Sehingga mereka akan terlindungi dari hukum terkait pernyataan atau pendapat yang dilakukan selama masih dalam tugas dan kewenangan DPR.

“Anggota DPR tentu punya hak imunitas, hak kekebalan hukum yang berarti tidak bisa dituntut dimuka persidangan akibat dari pernyataan, pertanyaan, pendapat, maupun sikap, tindakan dan kegiatan yang bersangkutan selagi dalam tugas dan kewenangan anggota DPR sebagai hak konstitusional yang sesuai perantauan perundang-undangan,” ujar Ridwan, dalam keterangannya.

Dalam Pasal 224 ayat (1) dan (2) UU MD3 menyatakan, pada pokoknya bahwa anggota DPR tidak bisa dituntut dimuka pengadilan atas pertanyaan, pernyataan dan/atau pendapat baik lisan maupun tertulis, juga sikap, tindakan dan kegiatan yang dilakukan anggota DPR baik didalam persidangan atau diluar semata-mata atas kerangka tugas, fungsi serta hak anggota DPR dan sesuai hak konstitusional yang dimiliki anggota DPR.

Jika dihubungkan dengan ketentuan Pasal 217 ayat (1) yang mengatur tentang hak anggota DPR untuk mengajukan usul pembentukan rancangan undang-undang, maka dapat dikualifikasikan para pengusul RUU HIP telah secara konstitusional memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR karena perbuatan atau tindakan, sikap, kegiatan, pendapat yang melingkupi seluruh proses pembentukan RUU HIP tersebut adalah dalam kerangka menjalankan hal konstitusional DPR melalui anggotanya yakni fungsi legislasi.

“Jadi jelas yaa, pengusul RUU HIP tidak bisa dipidana atau diproses hukum karena telah sesuai dengan hak konstitusional mereka sebagai anggota DPR,” Ridwan.

Recent Posts

Ini Progres PSN di Sektor Perikanan Budidaya dalam Satu Tahun Kabinet Merah Putih

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tancap gas memperkuat sektor perikanan budidaya nasional…

22 menit yang lalu

Struktur Ditjen Pesantren, Kemenag Usulkan Lima Direktorat Plus Satu Sekretariat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren yang ditargetkan rampung…

3 jam yang lalu

Luncurkan QRIS Wakaf Tunai, Forjukafi Kukuhkan Ma’ruf Amin Sebagai Ketua Dewan Kehormatan

MONITOR, Jakarta - Setelah resmi mendapatkan izin sebagai lembaga Nazir wakaf uang, Forum Jurnalis Wakaf…

4 jam yang lalu

Industri Manufaktur Lanjut Ekspansif, Optimisme Pelaku Usaha Meningkat

MONITOR, Jakarta - Industri manufaktur nasional terus menunjukkan ketahanannya di tengah dinamika ekonomi global maupun…

11 jam yang lalu

Curi Perhatian, Mahasiswa UIN Jakarta Pamerkan Robot Pengumpul Sampah di AICIS+ 2025

MONITOR, Depok - Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika, Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif…

12 jam yang lalu

Antisipasi Korban Online Scam Seperti WNI di Kamboja, Puan Dorong Sistem Early Warning

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus 110 warga…

14 jam yang lalu