HUKUM

Praktisi Hukum: Pengusul RUU HIP Tidak Bisa Dipidana

MONITOR, Jakarta – Polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila hingga kini masih ramai diperbincangkan. Banyak kalangan yang menuntut agar pengusul RUU HIP ini diproses secara hukum.

Advokat yang juga Anggota Dewan Pengarah Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) DKI Jakarta, Ridwan Darmawan, menilai Anggota DPR memiliki hak imunitas. Sehingga mereka akan terlindungi dari hukum terkait pernyataan atau pendapat yang dilakukan selama masih dalam tugas dan kewenangan DPR.

“Anggota DPR tentu punya hak imunitas, hak kekebalan hukum yang berarti tidak bisa dituntut dimuka persidangan akibat dari pernyataan, pertanyaan, pendapat, maupun sikap, tindakan dan kegiatan yang bersangkutan selagi dalam tugas dan kewenangan anggota DPR sebagai hak konstitusional yang sesuai perantauan perundang-undangan,” ujar Ridwan, dalam keterangannya.

Dalam Pasal 224 ayat (1) dan (2) UU MD3 menyatakan, pada pokoknya bahwa anggota DPR tidak bisa dituntut dimuka pengadilan atas pertanyaan, pernyataan dan/atau pendapat baik lisan maupun tertulis, juga sikap, tindakan dan kegiatan yang dilakukan anggota DPR baik didalam persidangan atau diluar semata-mata atas kerangka tugas, fungsi serta hak anggota DPR dan sesuai hak konstitusional yang dimiliki anggota DPR.

Jika dihubungkan dengan ketentuan Pasal 217 ayat (1) yang mengatur tentang hak anggota DPR untuk mengajukan usul pembentukan rancangan undang-undang, maka dapat dikualifikasikan para pengusul RUU HIP telah secara konstitusional memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR karena perbuatan atau tindakan, sikap, kegiatan, pendapat yang melingkupi seluruh proses pembentukan RUU HIP tersebut adalah dalam kerangka menjalankan hal konstitusional DPR melalui anggotanya yakni fungsi legislasi.

“Jadi jelas yaa, pengusul RUU HIP tidak bisa dipidana atau diproses hukum karena telah sesuai dengan hak konstitusional mereka sebagai anggota DPR,” Ridwan.

Recent Posts

Gelar Audiensi, Pimpinan DPR Respon Aspirasi Perwakilan Organisasi Kemahasiswaan

MONITOR, Jakarta - Pimpinan DPR RI menerima sejumlah perwakilan mahasiswa dari 16 organisasi kemahasiswaan di…

2 jam yang lalu

Mahasiswa Minta Bebaskan Peserta Aksi yang Ditahan, Pimpinan DPR Akan Koordinasi dengan Polri

MONITOR, Jakarta - Perwakilan mahasiswa yang diterima di DPR menyampaikan desakan langsung dalam forum penyampaian…

3 jam yang lalu

234 Abstrak Terpilih untuk Dipresentasikan pada AICIS+ di UIII

MONITOR, Jakarta - The 24th Annual International Conference on Islam, Science, and Society (AICIS+) atau…

4 jam yang lalu

DPR Sepakat Lakukan Reformasi Menyeluruh, Dipimpin Langsung Puan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pimpinan DPR telah…

4 jam yang lalu

DPR Akan Bahas 17+8 Tuntutan Rakyat, Dasco Sebut Tunjangan Rumah Sudah Disetop

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat…

4 jam yang lalu

Analis Apresiasi Sinergi Elemen Bangsa dalam Menjaga Persatuan

MONITOR, Jakarta - Aksi Demonstrasi besar-besaran yang terjadi belakangan menyisakan respon dinamika politik yang cukup…

6 jam yang lalu