PENDIDIKAN

KPAI Apresiasi Kebijakan Penambahan Kursi di PPDB DKI

MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kebijakan penambahan kursi dalam tiap kelas atau rombongan belajar. Retno Listyarti yang menggawangi bidang pendidikan di KPAI mengatakan, upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut merupakan “win win solution” bagi anak-anak atau calon peserta didik yang rumahnya dekat sekolah tapi tidak diterima di sekolah tersebut karena terkendala usia.

“Ini berarti Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, bersedia mendengarkan suara dan masukan banyak pihak,” kata Retno Listyarti, dalam keterangannya.

Diketahui, penambahan jumlah kursi kabarnya mencapai 4 siswa per kelas di jenjang pendidikan SMA dan SMK, yang berdasarkan ketentuan maksimal jumlah siswa adalah 36, akan bertambah menjadi 40. Sedangkan untuk jenjang pendidikan SMP, selama ini jumlah siswa per kelas maksimal adalah 32, jika ditambahkan 4 orang per kelas, maka jumlah siswa menjadi 36 orang.

“Penambahan ini, peningkatannya cukup signifikan, untuk jenjang SMA misalnya, jumlah kelas atau rombongan belajar (rombel) rata-rata SMA di Jakarta adalah 7 kelas, maka penambahannya adalah 4 kursi x 7 kelas x 117 SMAN = 3.276 siswa yang dapat mengakses pendidikan di sekolah negeri,” terang Retno.

“Namun, jika seleksi utamanya dengan menggunakan umur lagi, bukan jarak, maka hal ini akan tetap berpotensi anak-anak yang usianya muda juga tidak tertampung di sekolah negeri paling dekat dengan rumahnya. Kalau sudah RW, kan sudah kecil secara populasi dan mudah juga menentukan jaraknya, jadi tidak perlu menggunakan usia kecuali ada data yang sama atau untuk anak-anak yang berada di luar RW dimana sekolah itu berada,” urainya lagi.

KPAI berharap basisnya tetap kelurahan di mana sekolah itu berada, karena khawatir jika basisnya RW akan tetap membatasi anak-anak di RW lain, padahal kelurahannya sama.

Recent Posts

Tindak Daging Domba Impor Kedaluwarsa, Kementan Tegas Lindungi Konsumen dan Peternak Lokal

MONITOR, Jakarta – Pemerintah bergerak cepat menjaga keamanan pangan hewani menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional…

6 menit yang lalu

Resmi! Jemaah Haji 2026 Wajib Bayar Dam Lewat Jalur Adahi atau BAZNAS

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026…

49 menit yang lalu

Jelang Lebaran, 97.122 Guru Binaan Kemenag Lolos Sertifikasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama hari ini mengumumkan ada 97.122 guru binaannya yang lulus sertifikasi…

1 jam yang lalu

Lalu Lintas Tol Jabodetabek–Jawa Barat Naik, Jasa Marga Prediksi Puncak Mudik 18 Maret

MONITOR, Jakarta - Volume lalu lintas kendaraan di sejumlah ruas tol wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat…

1 jam yang lalu

Pengamat: Polisi Bisa Tempuh Dua Langkah untuk Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras

MONITOR, Jakarta - Pengamat keamanan dan terorisme dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Robi Sugara, menilai…

3 jam yang lalu

Dukung Penataan Kawasan Masjid Istiqlal, Kemenag dan Pemprov DKI Teken MoU

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menandatangani nota kesepahaman (MoU)…

5 jam yang lalu