Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Foto: Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, hari ini Selasa (30/06/2020) resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana virus Corona atau Covid-19 di Kota Depok.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, perpanjangan tanggap darurat bencana diberlakukan mulai 1 Juli 2020.
Adapun untuk masa berlaku perpanjangan tanggap darurat, yakni sampai dengan dicabutnya status bencana non alam penyebaran Covid-19.
“Perpanjangan ini berdasarkan keputusan Wali Kota Depok
Nomor 443/267/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana Covid-19 di Kota Depok,” kata Mohammad Idris melalui siaran persnya.
Namun demikian, Idris mengatakan bahwa masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Depok masih diberlakukan hingga 2 Juli 2020 mendatang.
“Terkait dengan PSBB Proporsional (diperpanjang atau tidak), tunggu keputusan pada 2 Juli mendatang,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menegaskan komitmennya terhadap penerapan Environmental, Social,…
MONITOR, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara melaksanakan pengamanan penerbangan 2 (dua) pesawat militer…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan skema bantuan hingga Rp100 juta bagi masjid-masjid di Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas bencana kebakaran hutan dan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti kasus tiga Warga Negara Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Komitmen memperkuat kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Singapura kembali ditegaskan melalui…