Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Foto: Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, hari ini Selasa (30/06/2020) resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana virus Corona atau Covid-19 di Kota Depok.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, perpanjangan tanggap darurat bencana diberlakukan mulai 1 Juli 2020.
Adapun untuk masa berlaku perpanjangan tanggap darurat, yakni sampai dengan dicabutnya status bencana non alam penyebaran Covid-19.
“Perpanjangan ini berdasarkan keputusan Wali Kota Depok
Nomor 443/267/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana Covid-19 di Kota Depok,” kata Mohammad Idris melalui siaran persnya.
Namun demikian, Idris mengatakan bahwa masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Depok masih diberlakukan hingga 2 Juli 2020 mendatang.
“Terkait dengan PSBB Proporsional (diperpanjang atau tidak), tunggu keputusan pada 2 Juli mendatang,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menanggapi pembentukan 500 Batalyon Infanteri…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar, menutup sekaligus memberikan penghargaan kepada Penyuluh Agama Islam…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong penyelesaian polemik royalti lagu dengan menekankan…
MONITOR, Jakarta - Sebagai wujud komitmen memperluas wawasan akademik sekaligus memperkuat kontribusi nyata bagi bangsa,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyanan menilai lulusan beasiswa dari Lembaga…
MONITOR, Jakarta – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menegaskan komitmen penuh Kementerian Agama dalam…