Jumat, 26 April, 2024

Sampah Plastik Menggunung, Ketua DPRD DKI Dorong Pemprov Terbitkan Perda

MONITOR, Jakarta – Larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta tampaknya akan semakin diperketat. Apalagi, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mendorong agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan penggunaan kantong plastik.

“Saya mendorong agar eksekutif memperkuat Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat yang mulai berlaku pada 1 Juli mendatang dengan aturan yang lebih tinggi setingkat di atasnya yakni peraturan daerah,” ujar Pras, panggilan akrab Prasetyo, Sabtu (20/6).

Menurut Pras, kebijakan tersebut harus mendapat dukungan penuh dari banyak pihak. Sebab dikatakan Pras, sampah plastik merupakan persoalan utama di Ibu Kota karena jumlahnya sangat banyak dan tidak mudah terurai.

“Larangan kantong plastik ini harus didukung penuh di Jakarta karena plastik yang paling sulit terurai, butuh waktu lama dan jumlah sampahnya sudah sangat banyak dan sulit ditangani Pemprov DKI,” imbuhnya.

- Advertisement -

Dengan terbitnya Perda larangan penggunaan kantong plastik, Pras berharap semua pusat perbelanjaan mal atau pasar tradisional di Jakarta bisa menerapkannya.

“Saya optimis peraturan ini bisa efektif diterapkan dengan catatan harus ada sosialisasi dan pengawasan yang masif terus-menerus di seluruh lokasi perbelanjaan mulai dari pasar tradisional sampai dengan Mal,” pungkasnya optimis.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER