Rabu, 8 Mei, 2024

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pengurus Tempat Ibadah di Depok Ditangkap Polisi

MONITOR, Depok – Polres Metro Depok menangkap dan menahan SM (42) oknum pengurus salah satu tempat ibadah di Kota Depok, lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, kasus tersebut terungkap dari internal pengurus tempat ibadah, yang mengetahui ada tindak pencabulan.

“Pihak tempat ibadah melakukan investigasi secara internal. Kemudian benar ditemukan ada salah satu anak di tempat ibadah tersebut menjadi korban pencabulan. Lalu ketua pengurus tempat ibadah itu melaporkan ke Polres Metro Depok dan kami melakukan penyelidikan,” kata Azis di Mapolres Metro Depok, Senin (15/6).

Dari hasil penyelidikan, kata Azis, ada dua anak yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku.

- Advertisement -

“Jumlah korban yang melaporkan secara resmi dua orang. Lalu diduga ada beberapa korban lainya,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan, pelaku melakukan pencabulan di berbagai tempat, antara lain di tempat ibadah, rumah korban, dan di mobil.

Lebih lanjut Azis menjelaskan, pelaku diduga melakukan pencabulan dengan cara memegang bagian tubuh korban.

“(Dua korban anak) semuanya laki laki. Pelaku mencabuli korban di tempat ibadah dengan cara meminta bantuan membenahi beberapa perkakas, kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, ” tuturnya.

Azis menambahkan, selain sebagai pengurus tempat ibadah, pelaku juga berkerja sebagai konsultan. Ia (pelaku) mengakui memiliki tingkah laku seks yang menyimpang.

“Pelaku ini mau menikah, tapi ada prilaku seks yang menyimpang sudah lama,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER