Banyak driver Ojol mangkal di bahu jalan
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok masih belum memperbolehkan layanan transportasi antar kota dalam provinsi (AKDP ) dan antar kota antar provinsi (AKAP) dari luar Jakarta Bogor Tanggerang Bekasi (Jabotabek) mengangkut penumpang di Terminal Jatijajar. Begitu pula dengan layanan Ojek Online (Ojol).
“Untuk mengangkut penumpang, belum diperkenankan selama masa PSBB proporsional,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, melalui siaran persnya, Minggu (14/6).
Idris menyampaikan, adapun larangan tersebut dilakukan lantaran penambahan kasus Corona atau Covid-19 masih terus terjadi.
Karena itu, Idris meminta kepada masyarakat untuk berkomitmen menjalankan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Antara lain menggunakan masker, menjaga jarak fisik, selalu mencuci tangan dan membudayakan kembali PHBS.
“Ancaman penularan Covid-19 bisa terjadi dimana saja dan terhadap siapa saja. Untuk itu memproteksi diri kita dengan protokol kesehatan adalah sebuah kebutuhan,” ujarnya.
MONITOR, Bogor - Alumni IPB Kota Bogor menggelar Kegiatan Halal Bihalal yang berlangsung dalam suasana…
MONITOR, Bantul - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas melalui pelatihan…
MONITOR, Lembang — Upaya pemerintah dalam memperkuat layanan reproduksi ternak melalui program inseminasi buatan (IB) mendapat…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan seluruh peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam mengkritik langkah Pemerintah yang menaikkan…
MONITOR, Jakarta – Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terus menegaskan posisinya sebagai sektor strategis yang…