HUKUM

Kecewa Tuntutan Jaksa, Novel Baswedan Minta Keadilan ke Jokowi

MONITOR, Jakarta – Tuntutan hukum kepada para pelaku penyiraman air keras wajah penyidik senior KPK Novel Baswedan, selesai digelar. Hasilnya, dua pelaku penyiraman yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dikenai tuntutan hukum satu tahun penjara.

Rupanya Novel Baswedan belum menerima hasil tuntutan hukum, yang hanya menuntut hukuman satu tahun penjara kepada para pelaku. Sebab tindakan mereka sudah membuat salah satu matanya mengalami kebutaan permanen.

Novel pun mempertanyakan proses peradilan bagi dirinya kepada Presiden Jokowi. Novel mempertanyakan penegakan hukum yang dibangun selama dua periode oleh Jokowi.

Semua itu diungkapkan Novel, lewat akun resmi twitternya @Nazaqistsha seperti dilansir Sabtu (13/6/2020).

“Pak Presiden @jokowi, proses penegakan hukum hingga tuntutan 1 tahun thd penyerang saya, apakah seperti itu penegakan hukum yg bapak bangun atau ini ada rekayasa/masalah dibalik proses itu?” tanya Novel dalam laman Twitternya.

“Sebaiknya bapak merespon agar ini jelas…,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman pidana satu tahun penjara oleh JPU.

Jaksa menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiyaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Adapun hal-hal yang dianggap meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Dalam persidangan, jaksa juga beralasan bahwa tuntutan pidana satu tahun penjara itu sesuai dengan pasal yang diterapkan, lantaran menurut jaksa kedua terdakwa tidak berniat sedari awal menargetkan untuk melukai bagian wajah Novel.

Recent Posts

Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel

MONITOR, Jakarta - Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI)…

4 jam yang lalu

Bela Rakyat, DPR Akan Fasilitasi Penyelesaian Polemik Tutupnya Pusat Kebugaran yang Rugikan 1.000 Konsumen

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyoroti polemik penutupan seluruh…

4 jam yang lalu

RI Debut di BRICS, Ketua BKSAP DPR: Indonesia Kian Tegaskan Nonblok dan Jadi Pemain Berpengaruh

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera…

5 jam yang lalu

Kemenag Dorong Ekosistem Ekonomi Pesantren Melalui Program Kampung Keren

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama terus memperkuat program Kemandirian Pesantren sebagai…

6 jam yang lalu

Komisi X DPR Soroti Kecurangan Pengondisian Nilai Rapor di SPMB 2025

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya akan…

6 jam yang lalu

Ketiga Kalinya, Dirut Jasa Marga Kembali Berikan Diskon Tarif Tol 20 Persen di 12 Ruas Tol Strategis Jasa Marga

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono kembali menunjukkan…

8 jam yang lalu