HUKUM

Kecewa Tuntutan Jaksa, Novel Baswedan Minta Keadilan ke Jokowi

MONITOR, Jakarta – Tuntutan hukum kepada para pelaku penyiraman air keras wajah penyidik senior KPK Novel Baswedan, selesai digelar. Hasilnya, dua pelaku penyiraman yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dikenai tuntutan hukum satu tahun penjara.

Rupanya Novel Baswedan belum menerima hasil tuntutan hukum, yang hanya menuntut hukuman satu tahun penjara kepada para pelaku. Sebab tindakan mereka sudah membuat salah satu matanya mengalami kebutaan permanen.

Novel pun mempertanyakan proses peradilan bagi dirinya kepada Presiden Jokowi. Novel mempertanyakan penegakan hukum yang dibangun selama dua periode oleh Jokowi.

Semua itu diungkapkan Novel, lewat akun resmi twitternya @Nazaqistsha seperti dilansir Sabtu (13/6/2020).

“Pak Presiden @jokowi, proses penegakan hukum hingga tuntutan 1 tahun thd penyerang saya, apakah seperti itu penegakan hukum yg bapak bangun atau ini ada rekayasa/masalah dibalik proses itu?” tanya Novel dalam laman Twitternya.

“Sebaiknya bapak merespon agar ini jelas…,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman pidana satu tahun penjara oleh JPU.

Jaksa menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiyaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Adapun hal-hal yang dianggap meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Dalam persidangan, jaksa juga beralasan bahwa tuntutan pidana satu tahun penjara itu sesuai dengan pasal yang diterapkan, lantaran menurut jaksa kedua terdakwa tidak berniat sedari awal menargetkan untuk melukai bagian wajah Novel.

Recent Posts

Menperin Raih Komitmen Tiga Prinsipal Otomotif Jepang, Harga Stabil dan Tidak PHK

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta komitmen kepada tiga produsen otomotif besar…

2 jam yang lalu

Menag Siap Terlibat Aktif pada Program Wakaf Produktif Pertanian yang Digagas ICMI dan IPB

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan kesiapan Kementerian Agama untuk terlibat aktif dalam…

3 jam yang lalu

MUI Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos Terlibat Judol

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Wantim Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Zainut Tahid Sa’adi…

3 jam yang lalu

Forum ICMI, Prof Rokhmin paparkan Strategi Transformasi Sektor Pangan untuk Wujudkan Kedaulatan

MONITOR - Anggota Komisi IV DPR-RI Prof Rokhmin Dahuri mendorong pemerintah untuk melakukan transformasi sektor…

6 jam yang lalu

Satu Dosis Vaksin Tak Cukup, Kementan Gaungkan Vaksinasi Booster PMK

MONITOR, Jakarta — Pemerintah terus memperkuat upaya pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melalui pelaksanaan…

9 jam yang lalu

Soroti Jutaan Sarjana Nganggur, Puan Dorong Orkestrasi Lintas Kementerian Jembatani Pelamar Kerja

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti jumlah pengangguran berpendidikan sarjana di Indonesia…

13 jam yang lalu