Ketua DPP Demokrat Jansen Sitindaon (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Kedua terdakwa pelaku penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dituntut hukuman satu tahun penjara. Tuntutan itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6) kemarin.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dengan hukuman pidana selama 1 tahun,” kata Jaksa.
Tuntutan tersebut dinilai publik sangat ringan. Padahal, jaksa sendiri menilai salah satu pelaku yang bernama Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.
Politikus Demokrat Jansen Sitindaon pun keberatan dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Ia mengaku malu ketika mendengar tuntutan satu tahun penjara terhadap pelaku penyiram air keras itu.
“Mau ditaruh dimana muka kita para Sarjana Hukum ini pak Jaksa? Terbungkam mulut kita tak bisa jelaskan tuntutan 1 tahun ini,” kritik Jansen Sitindaon, Jumat (12/6).
Politikus asal Sumatera Utara ini menilai, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan cacat fisik yang dialami sepupu Anies Baswedan tersebut dan polemik yang menggegerkan publik selama bertahun-tahun.
“Harga bola mata saja sudah berapa. Cacat seumur hidupnya. Belum geger nasionalnya bertahun-tahun dan lain-lain. Lama-lama orang berpikir lebih baik gantian Novel nyiram saja,” tukas Jansen.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia menyelenggarakan Ekspos Publik Hasil Asesmen Tuntas Baca Al-Qur’an…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (“Jasa Marga” atau "Perseroan") telah menggelar Rapat…
MONITOR, Jakarta - Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT/Regional Nusantara) selaku koordinator ruas-ruas tol Jasa…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus melanjutkan upaya kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak demi…
Siaran Pers MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggelar Anugerah Mitra…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah menetapkan penanganan dampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat…