Jumat, 26 April, 2024

Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, Politisi Demokrat Ngaku Malu

MONITOR, Jakarta – Kedua terdakwa pelaku penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dituntut hukuman satu tahun penjara. Tuntutan itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6) kemarin.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dengan hukuman pidana selama 1 tahun,” kata Jaksa.

Tuntutan tersebut dinilai publik sangat ringan. Padahal, jaksa sendiri menilai salah satu pelaku yang bernama Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.

Politikus Demokrat Jansen Sitindaon pun keberatan dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Ia mengaku malu ketika mendengar tuntutan satu tahun penjara terhadap pelaku penyiram air keras itu.

- Advertisement -

“Mau ditaruh dimana muka kita para Sarjana Hukum ini pak Jaksa? Terbungkam mulut kita tak bisa jelaskan tuntutan 1 tahun ini,” kritik Jansen Sitindaon, Jumat (12/6).

Politikus asal Sumatera Utara ini menilai, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan cacat fisik yang dialami sepupu Anies Baswedan tersebut dan polemik yang menggegerkan publik selama bertahun-tahun.

“Harga bola mata saja sudah berapa. Cacat seumur hidupnya. Belum geger nasionalnya bertahun-tahun dan lain-lain. Lama-lama orang berpikir lebih baik gantian Novel nyiram saja,” tukas Jansen.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER