HUKUM

Novel Baswedan: Sidang Serangan terhadap Saya Hanya Formalitas

MONITOR, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan dengan pidana satu tahun penjara. Kedua terdakwa penyerang Novel tersebut adalah Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Dalam kasus ini, jaksa menilai Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK itu.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dengan hukuman pidana selama 1 tahun,” ujar Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Menanggapi tuntutan jaksa, Novel pun kecewa. Ia menilai gelaran sidang kasus serangan terhadap dirinya selama ini hanya bersifat formalitas belaka. Ia menduga, para pelaku penyiram air keras tampaknya akan dihukum ringan yakni tuntutan 1 tahun penjara.

“Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas,” ujar Novel Baswedan dalam keterangannya di Twitter.

“Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi pada Selasa, 11 April 2017, pada pukul 03.00 WIB. Kedua pelaku Ronny dan Rahmat mengendarai motor menuju ke kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat melihat Novel pulang dari Masjid Al-Ikhsan di dalam kompleks itu, Rahmat menuangkan cairan campuran asam sulfat ke dalam gelas mug, dan menyiramkan cairan itu ke wajah Novel sehingga sepupu Anies Baswedan itu mengalami luka berat.

Recent Posts

Kemenhaj Fokus Kawal 5 Persen Jemaah Haji Terakhir di Madinah, Pastikan Layanan Optimal

MONITOR, Jakarta — Memasuki hari operasional ke-71 penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, Selasa (30/6/2026), Kemenhaj…

28 menit yang lalu

SETARA Institute Kritik Pelibatan Taruna Akmil di Sekolah Rakyat: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI di Ruang Pendidikan

MONITOR, Jakarta - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritik kebijakan pemerintah yang melibatkan taruna…

42 menit yang lalu

Puan Dorong Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Oleh Anggota DPRD Diselidiki Hingga Tuntas

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal kasus dugaan intimidasi yang dilakukan…

52 menit yang lalu

Puan Pimpin Paripurna DPR, Bahas LHP LKPP 2025 Hingga Persetujuan Naturalisasi 2 Pesepakbola

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang ke-22…

4 jam yang lalu

Menaker dan Seskab Teddy Luncurkan MagangHub Angkatan II, Kuota Naik Jadi 150 Ribu

MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya meluncurkan Program Pemagangan…

9 jam yang lalu

Muqaddimah Ibn Khaldun: Ketika Sejarah Tidak Lagi Sekadar Cerita Masa Lalu

Oleh: Adriansyah(Ketua Umum Ikatan Alumni FISIP UIN Jakarta) Di tengah banyaknya buku sejarah yang berisi…

10 jam yang lalu