MEGAPOLITAN

Pemkot Tangsel Dituntut Beri Kompensasi ke Warga Terdampak Bau Sampah TPA Cipeucang

MONITOR, Tangsel – Bau sampah yang bersumber dari Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Cipeucang yang menyebar hingga radius 7 kilometer belum tertangani Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Akibatnya, Pemkot dituntut untuk memberikan kompensasi bagi masyarakat terdampak.

“Sesungguhnya bukan hanya permintaan maaf yang harus disampaikan, tetapi juga kompensasi materi akibat dari bau sampah tersebut,” ujar anggota DPRD Fraksi GERINDRA PAN Daerah Pemilihan Serpong dan Setu, Hj. Zulfa Sungki Setiawaty, SE.

Merujuk Kepada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah, di Pasal 35 Ayat 1,2 dan 3, jelas Hj. Zulfa Sungki Setiawaty, dalam Pasal tersebut diatur tentang kompensasi akibat dari dampak negatif yang di timbulkan oleh penanganan sampah di tempat pemerosesan akhir sampah.

Masyarakat yang terdampak meliputi warga Kecamatan Serpong, Kecamtan Setu hingga di seberang Sungai Cisadane yaitu Kecamatan Cisauk dan Pagedangan.

“Dampak negatif tersebut antara lain, pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah, longsor, kebakaran, ledakan akibat gas metan, serta hal lain yang menimbulkan dampak negatif,” kata Hj. Zulfa Sungki Setiawaty, SE.

Ditambahkannya pula, pemberian kompensasi tersebut dalam bentuk relokasi, pemulihan lingkungan, biaya pengobatan kesehatan dan kompensasi dalam bentuk uang.

“Kalau yang terjadi hari ini adalah pencemaran udara, udara yang di hirup oleh masyarakat selama 2 minggu ini serta udara yang di hirup oleh masyarakat di sekitar Cipeucang selama bertahun tahun wajib di berikan kompensasi berupa uang,” kata Hj. Zulfa Sungki Setiawaty, SE.

Ditegaskannya, janganlah penegakan Perda hanya untuk masyarakat saja, karena saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah lalai dalam penanganan Sampah sehingga berdampak negatif bagi masyarakat.

“Jangan menunggu masyarakat marah dan tidak percaya lagi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, segera lakukan kewajiban sesuai Perda dan Perwal yang ada,” tandas Hj. Zulfa Sungki Setiawaty.

Recent Posts

Kemenag Salurkan Bantuan KIP Kuliah 25.964 pada Mahasiswa

MONITOR, Mataram - Kementerian Agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA) Sekretariat…

55 menit yang lalu

Puan Kumpulkan Pimpinan, Urun Rembuk Bahas Transformasi DPR

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani hari ini memimpin pertemuan antara pimpinan DPR…

1 jam yang lalu

UID Terima 30 Beasiswa Baznas Kota Depok, Perkuat Komitmen Cetak Generasi Unggul

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) kembali dipercaya menjadi mitra strategis Badan Amil Zakat…

2 jam yang lalu

Pemprov Banten Siap Bersinergi dengan Nasyiatul Aisyiyah Majukan Perempuan dan Anak

MONITOR, Serang - Perempuan memegang peran strategis dalam pembangunan bangsa, baik di ranah domestik sebagai…

2 jam yang lalu

Pertemuan Pimpinan DPR dan Mahasiswa Jadi Momen Transparansi Proses Politik

MONITOR, Jakarta - Pimpinan DPR RI mengundang perwakilan mahasiswa untuk berdialog mengenai kondisi bangsa saat…

3 jam yang lalu

Kemenperin Tetapkan Program Prioritas Industri 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memaparkan arah kebijakan dan program prioritas tahun…

4 jam yang lalu