Jumat, 19 April, 2024

PKS Sambut Baik Vonis Bersalah Jokowi dan Menkominfo Putus Internet di Papua

MONITOR, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan sejumlah LSM dan menjatuhkan vonis PTUN kepada Presiden Jokowi dan Menteri Kominfo Johnny G. Plate atas kasus pemutusan internet di Papua 2019 lalu.

“Saya menyambut baik putusan ini. Kita semua, khususnya pemerintah, harus bisa lebih arif mengambil ini sebagai pelajaran penting dalam demokrasi,” Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta Rabu (3/6).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan bahwa mengakses internet adalah bagian dari hak asasi manusia. Namun, jika bicara akses konten internet, maka negara kita membatasi, tidak semua konten dapat diakses. Karena ini adalah hak asasi manusia, sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945, maka pengaturannya harus dengan undang-undang. Untuk itulah UU ITE hadir.

Berdasar putusan PTUN, Sukamta melanjutkan, yang dilakukan pemerintah di Papua waktu itu adalah melakukan pemutusan akses internet, bukan pemutusan akses terhadap konten internet tertentu. Ini tentu menyalahi amanat UU ITE Pasal 40.

- Advertisement -

“Putusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar jangan suka melanggar aturan. Jika pemerintahnya saja suka melanggar aturan, bagaimana dengan rakyatnya,” ujar Wakil Rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER