Petugas Pajak Daerah I Kota Depok melakukan sosialisasi protokol kesehatan di salah satu restoran di Depok, Rabu (3/6).
MONITOR, Depok – Menjelang berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok pada tanggal 4 Juni 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) melakukan sosialisasi standar protokol kesehatan ke rumah makan. Hal ini, sebagai langkah antisipasi untuk mempersiapkan new normal atau normal baru.
“Ya, sejak kemarin (02/06) kami sudah mendatangi beberapa restoran di Kota Depok untuk melakukan sosialisasi standar protokol kesehatan pada dunia usaha,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endra, Rabu (3/6).
Dikatakannya, kegiatan ini akan terus dilakukan hingga satu minggu ke depan. Adapun sasarannya adalah seluruh restoran yang wajib pajak.
“Nantinya, hasil sosialisasi akan kita evaluasi lebih lanjut. Tugas kami saat ini hanya menyampaikan sosialisasi protokol pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Katena itu, dirinya berharap seluruh pelaku usaha bisa menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Khususnya yang bergerak di bidang kuliner.
“Mudah-mudahan pelaku usaha bisa patuh, sehingga diharapkan penyebaran Covid-19 bisa ditekan dan dunia usaha bisa terus berjalan,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama terus memperkuat pengawasan pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, menegaskan perlunya kehadiran dan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi mendorong pemerintah melakukan investigasi…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menyampaikan PT Jasa Marga (Persero)…
MONITOR, Jakarta - Provinsi Jawa Tengah menunjukkan kesiapan dalam menyambut penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat ekosistem industri halal nasional melalui percepatan fasilitasi…