Petugas Pajak Daerah I Kota Depok melakukan sosialisasi protokol kesehatan di salah satu restoran di Depok, Rabu (3/6).
MONITOR, Depok – Menjelang berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok pada tanggal 4 Juni 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) melakukan sosialisasi standar protokol kesehatan ke rumah makan. Hal ini, sebagai langkah antisipasi untuk mempersiapkan new normal atau normal baru.
“Ya, sejak kemarin (02/06) kami sudah mendatangi beberapa restoran di Kota Depok untuk melakukan sosialisasi standar protokol kesehatan pada dunia usaha,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endra, Rabu (3/6).
Dikatakannya, kegiatan ini akan terus dilakukan hingga satu minggu ke depan. Adapun sasarannya adalah seluruh restoran yang wajib pajak.
“Nantinya, hasil sosialisasi akan kita evaluasi lebih lanjut. Tugas kami saat ini hanya menyampaikan sosialisasi protokol pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Katena itu, dirinya berharap seluruh pelaku usaha bisa menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Khususnya yang bergerak di bidang kuliner.
“Mudah-mudahan pelaku usaha bisa patuh, sehingga diharapkan penyebaran Covid-19 bisa ditekan dan dunia usaha bisa terus berjalan,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian terus memperkuat pengelolaan produksi dan pasokan ayam ras nasional sebagai…
MONITOR, Lumajang – Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPC HKTI) Kabupaten Lumajang menyampaikan…
MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai mundurnya Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari institusi…
MONITOR, Tangerang Selatan - Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) menyampaikan apresiasi atas komitmen dan langkah…
Jakarta – PT Pertamina (Persero) terus memperkuat peran UMKM sebagai pilar ekonomi nasional dengan memfasilitasi 1.346…
MONITOR, Roma – Produk kopi Indonesia kembali menunjukkan daya saing di pasar global setelah PT ALKO…