Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik untuk semua jenjang, hingga tanggal 18 Juni 2020. Sebelumnya, libur sekolah hanya sampai tanggal 30 Mei 2020.
Adapun perpanjangan masa belajar di rumah tersebut tertuang Dalam surat edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 420/258-Huk/Disdik Depok, tanggal 29 Mei 2020.
“Yakni tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, Mts, SMA, SMK, MA dan Lembaga Pendidikan Non Formal,” tulis Wali Kota Depok, Mohamnad Idris, dalam surat edarannya, Jumat (29/5).
Idris menjelaskan, perpanjangan masa belajar di rumah dilakukan
lantaran masih meningkatnya jumlah masyarakat yang terpapar virus Corona atau Covid-19.
“Karena itu, pemerintah Kota Depok memperpanjang masa belajar di rumah sampai dengan 18 Juni 2020,” ujarnya.
Oleh: Akhmad Sururi(Plt. Sekretaris Jenderal DPP FKDT) Kabar duka menyelimuti keluarga besar pegiat pendidikan keagamaan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta Pemerintah dan PT PLN…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menekankan pentingnya…
MONITOR, Tangerang Selatan - Ikatan Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (IKALUIN) memberikan IKALUIN Award 2026…
MONITOR, Kediri – Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, KH. Fahim Royani,…
MONITOR, Serang — Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang menggelar Seminar Nasional…