PERTANIAN

Sebanyak 36 Ton Bawang Merah Impor Ilegal Dikuasai Negara

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian melaporkan adanya 36 ton bawang merah yang masuk ke wilayah tanah air tanpa melalui prosedur resmi.

Barantan melalui 2 unit kerjanya masing-masing Karantina Pertanian Belawan yang menahan 24 ton bawang merah dan Karantina Pertanian Pekanbaru, wilayah kerja Bengkalis sejumlah 11 ton komoditas sama yang berasal dari Malaysia.

“Komoditas ini masuk ke negara kita tanpa disertai surat kesehatan tumbuhan atau pitosanitari yang dipersyaratkan. Juga untuk yang masuk melalui Bengkalis juga melanggar aturan tidak masuk melalui tempat yang dipersyaratkan,” kata Agus Sunanto, Plt Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Barantan melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (26/5).

Menurut Agus, sesuai dengan pasal 71 pada peraturan perkarantinaan yang baru (Undang-undang No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, red) maka pihaknya memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme penguasaan negara terhadap produk pertanian yang dilalulintaskan.

Terhadap produk ini, atau disebut sebagai media pembawa akan ditahan pihaknya dikarenakan tidak memenuhi aturan perkarantinaan yang berlaku.

Penahanan dilakukan guna menjaga masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan. Jika hal ini terjadi, maka sangat membahayakan kelestarian sumber daya alam hayati kita yang sangat kaya, tambah Agus.

“Bawang merah impor ilegal ini jelas sangat merugikan. Selain tidak memiliki ijin masuk, juga dapat mengganggu stabilitas harga bawang merah kita. Saat ini produksi dalam negeri mencukupi, bahkan kita dapat ekspor,” papar Agus.

Pengawasan dan Pengendalian Produk Pertanian

Secara terpisah, Ali Jamil, Kepala Barantan menyampaikan bahwa sejak H-7 hingga H+7 pihaknya bekerjasama dengan instansi keamanan TNI/Polri serta instansi terkait menggelar Operasi Patuh Karantina.

Layanan karantina untuk lalu lintas produk pertanian tetap dilaksanakan, baik ekspor, impor dan antar pulau atau area. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red) agar kesehatan, keamanan dan kelancaran produk pertanian terjamin di masa libur lebaran.

“Utamanya 11 bahan pangan pokok termasuk bawang merah, ini kami kawal ketat,” tegas Jamil.

Sebagai tindaklanjut penahanan yang dilakukan 2 unit kerjanya di Belawan dan di Bengkalis akan dilakukan pemeriksaan laboratorium.

Apabila hasil pemeriksaan nanti, tidak tertular atau tidak ditemukan organisme penganggu tumbuhan maka pihaknya akan segera mengatur pelelangan sesuai dengan mekanisme barang yang dikuasai negara.

“Aturan sudah jelas, akan kita jalankan sesuai dengan peraturan karantina yang berlaku. Kedepan kita harapkan tidak ada lagi masyarakat yang coba-coba melanggar aturan perkarantinaan,” pungkas Jamil.

Recent Posts

Legislator: Layanan Kesehatan Jiwa Bagi Korban Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Jadi Bagian Proses Pemulihan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan mendalam atas…

3 jam yang lalu

Soal Usul Pasien TBC Jadi Penerima MBG, Legislator Ingatkan Agar Ada Kajian Komprehensif

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadimempertanyakan komitmen Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian vaksin…

4 jam yang lalu

UIN Jakarta Tuan Rumah AIUA 2026: Mengintegrasikan Sains, Teknologi, dan Perdamaian dalam Pendidikan Tinggi Islam Global

MONITOR, ​Jakarta — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi menjadi tuan rumah International Seminar and The…

4 jam yang lalu

Dugaan Permainan Politik Tingkat Tinggi, IPW Desak Kepastian Hukum Kasus Roy Suryo dan dr Tifa cs

MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai terdapat sejumlah kejanggalan…

9 jam yang lalu

Menaker: Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Organisasi Pekerja Kunci Penguatan Daya Saing Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan…

10 jam yang lalu

‎Kementerian UMKM Terbitkan Permen No 3 Tahun 2026 Lindungi Seller Online

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM…

10 jam yang lalu