MEGAPOLITAN

Aparat Mulai Perketat Pemeriksaan Kendaraan Keluar Masuk Jakarta

MONITOR, Jakarta – Arus kendaraan yang masuk dan keluar Jakarta mulai hari ini, Jumat (22/5 akan diawasi dengan ketat. Bahkan, pengendara diwajibkan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap setiap pengemudi mobil dan motor yang akan masuk dan ke luar wilayah Ibu Kota. Hal tersebut untuk memastikan setiap orang yang masuk ke Jakarta harus memiliki SIKM

Ia mengaku akan memperketat pengawasan 12 titik pehubung antar Jakarta-Bogor, Depok, Tangeang dan Bekasi (Jabodetabek), sehingga diharapkan dapat memperkecil ruang gerak masyarakat yang hendak bepergian yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Nantinya, mereka yang melanggar akan langsung diputarbalikkan ke daerah asal.

Akan langsug diputarbalikkan (pengemudi mobil dan motor yang tak punya SIKM. Kita akan operasi di 12 tiitik. Yang di kawasan perbatasan dengan Jakarta,” kata Syafrin.

Ia menyebut bakal menerjunkan sekira 2.000 personel untuk melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan SIKM tersebut. Nantinya, dalam penegakan hukum terhadap para pelanggar, akan didampingi oleh Satpol PP, Polri serta TNI.

“Di dalam SIKM yang diatur adalah jika pelanggarannya oleh operator transportasi, maka dendanya bisa Rp 10 juta atau kendaraanya kami derek. Sementara, untuk perorangan (pengemudi motor dan mobil) kami putar balikkan, kembali ke semula,” kata dia.

Syafrin mengatakan, pihaknya masih memberi toleransi terhadap orang yang bekerja di Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan COVID-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah.

Kemudian kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, serta orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB.

“Jadi bagi yang belum memliki kartu SIKM tapi ternyata pergerakannya sesuai dengan aturan PSBB, kita tetap perbolehkan dulu. Mulai 25 Mei 2020 tidak ada toleransi. Semua yang masuk Jakarta harus sudah punya SIKM. Jadi semua pergerakan yang tidak memiliki SIKM akan kita putar balikkan,”pungkasnya. ()

Recent Posts

Analis: Keberhasilan Penyelamatan Pekerja Freeport Perkuat Kepercayaan Publik

MONITOR, Jakarta - Keberhasilan TNI dalam operasi penyelamatan 18 karyawan PT Freeport Indonesia di Tembagapura…

10 menit yang lalu

Pemerintah Pulangkan 27.768 WNI Korban Konflik hingga Online Scam

MONITOR, Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono, menegaskan bahwa pelindungan Warga Negara Indonesia…

1 jam yang lalu

Dirjen PHU Tegaskan PPIH Wajib Hadirkan Layanan Nyata bagi Jemaah Haji

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa Petugas…

2 jam yang lalu

Kemenag Terima Lahan dari Asahan, Siap Bangun MAN Insan Cendekia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerima sertifikat hibah tanah seluas 94.030 m² dari Pemerintah Kabupaten…

4 jam yang lalu

Baleg DPR Targetkan RUU PPRT Rampung demi Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selly Andriany Gatina mengusulkan hak perlindungan…

8 jam yang lalu

Gandeng Menkeu, Menag Pastikan Dana Umat Dikelola Profesional

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pertemuan ini…

15 jam yang lalu