Ilustrasi kereta KRL melintas (net)
MONITOR, Jakarta – Operasional KRL Commuter Line di Hari Raya Idul Fitri pada Minggu-Senin (24-25/5) akan dilakukan secara terbatas. Pembatasan waktu operasional tersebut bertujuan untuk melayani masyarakat yang khusus berkegiatan menggunakan KRL di sektor-sektor yang dikecualikan selama penerapan PSBB.
“Selama pembatasan waktu operasional tersebut, PT KCI melayani perjalanan KRL dengan jam operasional pukul 05.00-08.00 WIB pada pagi hari kemudian dilanjutkan pukul 16.00-18.00 WIB pada sore hari di seluruh lintas perjalanan. Pada waktu-waktu diluar jam operasional tersebut, stasiun akan ditutup,” terang VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba melalui keterangan tertulis, Kamis (21/5).
Dalam melayani selama hari lebaran, lanjut Ane, PT KCI tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker saat berada di stasiun maupun di dalam KRL, pemeriksaan suhu tubuh saat akan naik KRL, penerapan physical distancing, serta membatasi hingga 60 orang per kereta.
‘Kemudian pada 26 Mei 2020 KRL Commuter Line akan kembali beroperasi sesuai jadwal selama masa PSBB dengan waktu operasional pukul 05.00-18.00 WIB,” jelasnya.
“PT KCI mengajak seluruh masyarakat khususnya pengguna KRL Commuter Line untuk mendukung program pemerintah dengan tidak mudik, tidak piknik, dan melakukan silaturahim secara daring demi kesehatan bersama. Upaya bersama ini merupakan bentuk melindungi keluarga, serta mencegah penularan Covid-19 dengan tetap di rumah saja,” imbuhnya.
MONITOR, Banten - Melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Posko…
MONITOR, Jakarta - Saudara kembar tidak selalu harus kuliah di perguruan tinggi yang sama. Ihsan…
MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…
MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…
MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…