BUMN

Garuda Indonesia Rumahkan Sementara Karyawan dengan Status Tenaga Kerja Kontrak

MONITOR, Tangerang – Maskapai nasional Garuda Indonesia merumahkan sementara waktu sekitar 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020 lalu.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut untuk memastikan keberlangsungan Perusahaan tetap terjaga ditengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi COVID-19.

“Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun Perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Disamping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan Perusahaan” papar Irfan dalam keterangan tertulisnya kepada MONITOR. Minggu (17/5/2020).

Irfan menegaskan bahwa kebijakan tetsebut bersifat sementara yang akan terus dikaji dan dievaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan dengan harapan akan terus membaik dan kembali kondusif. 

“Selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan,” katanya.
 
“Kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktivitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal. Namun demikian, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini,” ungkapnya.

Sebelumnya Garuda Indonesia telah melaksanakan sejumlah upaya strategis berkelanjutan dalam memastikan keberlangsungan bisnis Perusahaan antara lain melalui renegosiasi sewa pesawat, restrukturisasi network, efisiensi biaya produksi dan termasuk penyesuain gaji jajaran Komisaris, Direksi hingga staf secara proporsional serta tidak memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Direksi dan Komisaris.

Recent Posts

Kemenperin Gandeng Akademisi untuk Penyempurnaan SBIN

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat arah pembangunan industri nasional melalui implementasi Strategi Baru…

3 jam yang lalu

Pidato di KTT Global Pertanian Tiongkok, Prof Rokhmin Paparkan Strategi Ketahanan Pangan Berkelanjutan

MONITOR - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof Rokhmin Dahuri menjadi pembicara kunci dalam ajang…

5 jam yang lalu

UMM dan UiTM Malaysia Hidupkan Permainan Tradisional Jawa untuk Audiens Global

MONITOR, Malang - Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menunjukkan komitmennya dalam…

6 jam yang lalu

BDI Jakarta dan DWP Kemenperin Rilis Empat Brand Fesyen Unggulan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian memperkuat kolaborasi bersama Bank Indonesia, HIPMI Jakarta Selatan, dan pelibatan…

8 jam yang lalu

KSKK Madrasah Publikasikan Pedoman Pendidikan Inklusif, Ini Respon Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah mempublikasikan pedoman pendidikan inklusif…

9 jam yang lalu

DPR Harap Pemulihan Infrastruktur Aceh dan Sumatera Dipercepat, Waspada Bencana Akhir Tahun

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras berharap Pemerintah…

11 jam yang lalu