Jumat, 26 April, 2024

Bawaslu Depok Minta Bansos Corona tidak Dipolitisasi untuk Kepentingan Pilwalkot

MONITOR, Depok – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok mengirim surat kepada Wali Kota Depok dan instansi lainnya yang ada di Kota Depok.

Surat yang dikirim tersebut mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menjadikan Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau politik.

“Ini upaya melakukan pencegahan terkait adanya politisasi bansos di masa pandemi Covid-19. Kami sudah kirim ke Wali Kota, Sekda dan jajaran PNS, TNI dan Polri serta DPRD,” kata Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barliani melalui siaran tertulisnya, Sabtu (16/5).

Luli menjelaskan, dalam surat tersebut pihaknya meminta kepada Wali Kota Depok dan pihak lainnya agar tidak memanfaatkan bantuan pemerintah dengan mengatas namakan diri pribadi atau golongan.

- Advertisement -

“Intinya jangan sampai kirim bantuan pemerintah diatas namakan dirinya atau dilabelin untuk kepentingan politik,” tegasnya.

Selain itu Luli juga menjelaskan, kasus politisasi bantuan sosial
pemerintah untuk penanganan pandemi virus Corona telah terjadi di sejumlah daerah dan peluang politisasi bantuan sosial itu dimanapun bisa terjadi termasuk di Kota Depok.

“Dengan adanya penyalah gunaan bantuan tersebut dianggap telah mencederai rasa kemanusiaan di tengah masa penganggulangan Covid-19. Untuk itu Kami melakukan pencegahan terkait adanya politisasi Bansos di masa pandemi Covid-19,” jelasnya.

Lebih lanjut Luli mengatakan, surat edaran pencegahan tindakan pelanggaran tersebut, mengacu pada pasal 71 dan pasal 73 UU No 10/2016 tentang Pilkada.

Sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan tahapan calon perseorangan dan menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu RI dan Bawaslu Jabar tentang pencegahan tindak pelanggaran.

Adapun ketentuan pasal 71 tersebut, kata Luli, menjelaskan bahwa pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebuatan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

”Di pasal 76 UU No 9/2015 kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni dan golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kami menegaskan untuk menghindari oknum elite politik yang suka menempuh jalur pintas guna meningkatkan elektabilitas dan
popularitas,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya mengajak seluruh komponen masyarakat Kota Depok untuk ikut mengawasi pendistribusian bansos yang dilakukan pemerintah, baik yang bersumber dari APBN/APBD yang rawan dipolitisasi oleh oknum tertentu untuk kepentingan politik praktis pertarungan di Pilwalkot 2020.

“Kami, di Bawaslu akan fokus upaya pencegahan agar tumbuh kesadaran di seluruh komponen masyarakat untuk sama-sama mencegah terjadinya personalisasi bantuan sosial pandemi Covid-19 untuk kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER