Categories: BERITAMEGAPOLITAN

Denda Bagi Pelanggar PSBB di Depok Akan Diterapkan, Ini Besarannya

MONITOR, Depok – Kota Depok telah menginisiasi adanya muatan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020. Namun kali ini, sanksi tersebut diperkuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat (Jabar) Nomor 40 Tahun 2020, tentang Pedoman pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB Dalam Penanggulangaan Covid-19.

“Alhamdulillah, ketentuan sanksi PSBB sudah diperkuat melalui Pergub Jabar. Pada masa lanjutan PSBB ini, kami akan menggerakkan seluruh potensi untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi kepada yang melanggar,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, di Balai Kota, baru-baru ini.

Idris mencontohkan, bagi warga yang keluar rumah atau berada di fasilitas umum (fasum) namun tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi. Seperti yang dijelaskan dalam pasal 4, selain teguran lisan atau tulisan, pelanggar juga bisa dikenakan hukuman kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, atau denda sebesar Rp 100-250 ribu.

Idris juga mencontohkan, adapun sanksi bagi tempat kerja atau kantor yang tidak dikecualikan tidak menerapkan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 juga bisa mendapatkan sanksi. Berupa penghentian sementara kegiatan dengan penyegelan selama PSBB dan denda sebesar Rp 5-10 juta. 

“Kalau untuk rumah makan dan restoran, yang melayani ditempat akan disegel dan denda sebesar Rp 5 juta. Sanksi berupa penyegelan dan denda sebesar Rp 25-50 juta, bisa diterima hotel yang menciptakan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Indris, kegiatan kontruksi yang tidak melaksanakan kewajiban membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek, serta penerapan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19, selain teguran tertulis juga penghentian sementara area proyek selama PSBB. Dalam peraturan lainnya, melakukan kegiatan sosial dan budaya yang berpotensi terjadi kerumunan juga akan diberikan sanksi, berupa denda Rp 5-10 juta bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Pemberi sanksinya sendiri dilakukan Perangkat Daerah (PD) terkait. Misalnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bagi tempat kerja yang melanggar. Karena itu kali ini mohon untuk dipatuhi aturan-aturan ini demi kebaikan bersama,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Ini Persyaratannya

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Penyuluh Agama Islam (PAI) Award 2024 Tingkat Nasional. ⁠Pendaftaran…

29 menit yang lalu

Stop Pemborosan Negara, Tutup BUMD yang Tak Beraktivitas Lagi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Marinus Gea mengimbau kepada pemerintah daerah untuk…

1 jam yang lalu

Kementerian PUPR Selesaikan Penggantian 9 Jembatan Tipe Callender Hamilton Sebagai Penghubung Antarwilayah di Jawa Timur

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan penggantian 9 jembatan…

2 jam yang lalu

Ketua Umum Dharma Pertiwi Gelar Halal Bihalal Bersama Pengurus Pusat, Yayasan dan Karyawan

MONITOR, Jakarta - Ny. Evi Agus Subiyanto selaku Ketua Umum Dharma Pertiwi dan Ketua Umum…

3 jam yang lalu

Itjen Kemenag Lakukan Pengawasan Madrasah Ramah Anak dan Audit BOS

MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama akan melakukan evaluasi madrasah ramah anak dan…

4 jam yang lalu

Kenalkan Budaya dan Komoditas Pertanian Banyuwangi, PUPR Tuntaskan Penataan Kawasan Agrowisata Tamansuruh

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan penataan kawasan Agrowisata…

4 jam yang lalu