MEGAPOLITAN

Anies Baswedan Terbitkan Pergub Larang Warganya ke Luar Jakarta

MONITOR, Jakarta – Gubernur Jakarta, Anies Baswedan kembali mengeluarkan aturan berupa Perturan Gubernur (Pergub). Aturan ini tentunya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menegaskan melarang warganya keluar wilayah Ibukota guna menghindari penyebaran Virus Corona Baru (Covid-19) semakin meluas. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Dengan peraturan ini para petugas di lapangan punya dasar hukum yang kuat untuk mengendalikan penduduk. Dan berlaku untuk semua orang. Kecuali mereka yang bekerja di sektor yang dikecualikan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (15/5).

Anies pun menegaskan, bahwa bagi mereka yang mendapat pengecualian tidak serta merta otomatis bisa berpergian.

Semuanya diwajibkan untuk mengurus surat izin secara daring dan melengkapi dengan surat tugas dan konfirmasi dari RT RW setempat serta bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.

“Ini juga berlaku untuk mereka yang akan masuk ke Jakarta, harus buat izin,” tegas Anies.

Adapun pada Bab IV dalam Pergub 47/2020 tersebut disebutkan, pengecualian pembatasan kegiatan berpergian dikecualikan untuk sektor kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau kebutuhan sehari-hari.

“Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf j, dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan,” demikian bunyi pergub tersebut.

Recent Posts

Harapan Haji Ideal dan Peran BPH Tahun 2025

Oleh: H. Husny Mubarok Amir Pelaksanaan Haji yang ideal tentu menjadi harapan semua kalangan, baik…

15 menit yang lalu

Sertifikat Halal Jadi Trade Barrier Dengan Amerika

MONITOR, Jakarta - National trade estimate report tertanggal 6 April 2025 dari pemerintah amerika mengkritisi…

48 menit yang lalu

Dorong Kemajuan Pesantren, Menag Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

MONITOR, Sulsel - Menteri Agama Nasaruddin Umar kembali menunjukkan komitmennya dalam memajukan pendidikan pesantren di…

2 jam yang lalu

Lifepal Hadirkan Asuransi Kesehatan Pre-Packaged untuk Usaha Kecil dan Menengah

MONITOR, Jakarta - Lifepal, marketplace asuransi terbesar di Indonesia, memperluas layanannya dengan menghadirkan produk asuransi kesehatan karyawan…

2 jam yang lalu

One Way Arus Balik di Jalan Tol Trans Jawa Ditutup, Lalu Lintas Kembali Normal Sejak Selasa Ini

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. berdasarkan diskresi Kepolisian menutup rekayasa lalu lintas…

4 jam yang lalu

Tiga Rest Area Travoy Paling Favorit di Jalur Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Related Business (JMRB) mencatatkan lonjakan kunjungan signifikan ke sejumlah rest…

4 jam yang lalu