MEGAPOLITAN

Anies Baswedan Terbitkan Pergub Larang Warganya ke Luar Jakarta

MONITOR, Jakarta – Gubernur Jakarta, Anies Baswedan kembali mengeluarkan aturan berupa Perturan Gubernur (Pergub). Aturan ini tentunya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menegaskan melarang warganya keluar wilayah Ibukota guna menghindari penyebaran Virus Corona Baru (Covid-19) semakin meluas. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Dengan peraturan ini para petugas di lapangan punya dasar hukum yang kuat untuk mengendalikan penduduk. Dan berlaku untuk semua orang. Kecuali mereka yang bekerja di sektor yang dikecualikan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (15/5).

Anies pun menegaskan, bahwa bagi mereka yang mendapat pengecualian tidak serta merta otomatis bisa berpergian.

Semuanya diwajibkan untuk mengurus surat izin secara daring dan melengkapi dengan surat tugas dan konfirmasi dari RT RW setempat serta bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.

“Ini juga berlaku untuk mereka yang akan masuk ke Jakarta, harus buat izin,” tegas Anies.

Adapun pada Bab IV dalam Pergub 47/2020 tersebut disebutkan, pengecualian pembatasan kegiatan berpergian dikecualikan untuk sektor kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau kebutuhan sehari-hari.

“Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf j, dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan,” demikian bunyi pergub tersebut.

Recent Posts

HAB-80 Kemenag di Ciamis, Doakan Indonesia Damai dan Maju

MONITOR, Jakarta - Jelang Pukul 19.00 Stadion Galuh Ciamis sudah mulai ramai. Masyarakat berpakaian gamis…

3 jam yang lalu

Wajah Baru Pelatihan Petugas Haji 2026, Disiplin dan Profesional

MONITOR, Jakarta - Pelatihan dan Pendidikan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun…

4 jam yang lalu

Kemenag Cairkan BSU 2025 untuk 211 Ribu Guru Madrasah Non ASN

MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang dari Kementerian Agama di awal 2026. Bantuan Subsidi Upah…

7 jam yang lalu

Adik Jadi Tersangka KPK, Ketum PBNU Pastikan Tak Intervensi Kasus Haji

MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil…

21 jam yang lalu

Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Kami Hormati Proses Hukum di KPK

MONITOR, Jakarta - Penasihat hukum mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), angkat…

22 jam yang lalu

Tiba di Gaza, EMT MER-C ke-12 Langsung Kunjungi Klinik GWB

MONITOR, Gaza – Sudah tiba di Jalur Gaza, dua relawan Emergency Medical Team (EMT) MER-C…

22 jam yang lalu