PARLEMEN

Presiden Kukuh Naikan Iuran BPJS, Demokrat: Rakyat Makin Ambyar

MONITOR, Jakarta – Langkah kukuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan premi atau iuran peserta BPJS Kesehatan, mendapat perhatian dan kritik keras publik.

Hal itu menyusul dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Irwan, misalnya. Ia menilai keputusan Presiden untuk tetap menaikan iuran peserta telah mengabaikan hak konstitusional rakyat.

Terlebih, sambungnya, di tengah kondisi masyarakat yang kian sulit akibat pandemi Covid19.

“Rakyat jadi ambyar, kalau sikap pemerintahnya begini,” tegas Irwan kepada awak media, Kamis (14/5).

Dalam kondisi sulit seperti saat ini, Irwan, di tengah ketidakmampuan pemerintah menangani Covid-19, justru Presiden Jokowi hanya menambah penderitaan rakyat kecil dengan kebijakannya menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

“Ini sama saja menghilangkan hak konstitusi rakyat. Pemerintah gagal memberikan layanan kesehatan bagi rakyat Indonesia,” sergah politisi akrab disapa Irwan Fecho ini.

“Langkah pemerintah di kala pandemi seperti malah justru kontradiktif dan cenderung lebih menyelamatkan kekuasaan,” tandas legislator asal Kalimantan Timur itu.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Jokowi pada Selasa (5/5/2020), tarif baru berlaku efektif pada 1 Juli nanti.

Besaran iuran untuk peserta kelas 3 pada Juli-Desember 2020 sebesar Rp25.500 per bulan, dengan detail Rp16.500 dibayar pemerintah pusat dan sisanya dibayar sendiri oleh peserta. Tahun depan naik lagi jadi Rp35 ribu, Rp28 ribu dibayar sendiri oleh peserta dan sisanya ditanggung pemerintah.

Iuran untuk kelas 2 menjadi Rp100 ribu per bulan, dibayar sendiri oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Sementara iuran untuk kelas 1 menjadi Rp150 ribu, juga dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

Iuran sempat dinaikkan pada 1 Januari lalu lewat Perpres 75/2019. Rinciannya: kelas 3 Rp42 ribu/bulan; kelas 2 Rp110 ribu per bulan; dan kelas 1 Rp160 ribu/bulan. Peraturan ini lantas digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), dan dikabulkan Maret lalu.

Recent Posts

Kemenag Integrasikan SIMPEG dan Gaji Web, Urusan Gaji Pegawai Jadi Satu Data

MONITOR, Jakarta - Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) terus memperkuat transformasi digital dalam…

5 jam yang lalu

Asrama Haji Jadi Pusat One Stop Services, Umrah Kini Makin Efisien

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mematangkan langkah strategis untuk mentransformasi asrama…

7 jam yang lalu

Raih Gelar Doktor di Universitas Jember, Gus Khozin Soroti Problem Tata Kelola BUMD

MONITOR, Jember – Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, resmi meraih gelar doktor…

7 jam yang lalu

335 Harta Karun Kerajaan Lombok Kembali, DPR Tekankan Riset Sejarah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, menekankan pentingnya produksi pengetahuan dari…

13 jam yang lalu

KKP Pastikan Karbon Biru Indonesia Berprinsip High Integrity

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan pengelolaan ekosistem karbon biru nasional memegang prinsip…

14 jam yang lalu

Kemenag dan Flinders University Perkuat STEM di Madrasah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus mempercepat transformasi pendidikan madrasah berbasis sains dan teknologi melalui…

16 jam yang lalu