Kamis, 25 April, 2024

Presiden Kukuh Naikan Iuran BPJS, Demokrat: Rakyat Makin Ambyar

MONITOR, Jakarta – Langkah kukuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan premi atau iuran peserta BPJS Kesehatan, mendapat perhatian dan kritik keras publik.

Hal itu menyusul dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Irwan, misalnya. Ia menilai keputusan Presiden untuk tetap menaikan iuran peserta telah mengabaikan hak konstitusional rakyat.

Terlebih, sambungnya, di tengah kondisi masyarakat yang kian sulit akibat pandemi Covid19.

- Advertisement -

“Rakyat jadi ambyar, kalau sikap pemerintahnya begini,” tegas Irwan kepada awak media, Kamis (14/5).

Dalam kondisi sulit seperti saat ini, Irwan, di tengah ketidakmampuan pemerintah menangani Covid-19, justru Presiden Jokowi hanya menambah penderitaan rakyat kecil dengan kebijakannya menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

“Ini sama saja menghilangkan hak konstitusi rakyat. Pemerintah gagal memberikan layanan kesehatan bagi rakyat Indonesia,” sergah politisi akrab disapa Irwan Fecho ini.

“Langkah pemerintah di kala pandemi seperti malah justru kontradiktif dan cenderung lebih menyelamatkan kekuasaan,” tandas legislator asal Kalimantan Timur itu.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Jokowi pada Selasa (5/5/2020), tarif baru berlaku efektif pada 1 Juli nanti.

Besaran iuran untuk peserta kelas 3 pada Juli-Desember 2020 sebesar Rp25.500 per bulan, dengan detail Rp16.500 dibayar pemerintah pusat dan sisanya dibayar sendiri oleh peserta. Tahun depan naik lagi jadi Rp35 ribu, Rp28 ribu dibayar sendiri oleh peserta dan sisanya ditanggung pemerintah.

Iuran untuk kelas 2 menjadi Rp100 ribu per bulan, dibayar sendiri oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Sementara iuran untuk kelas 1 menjadi Rp150 ribu, juga dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

Iuran sempat dinaikkan pada 1 Januari lalu lewat Perpres 75/2019. Rinciannya: kelas 3 Rp42 ribu/bulan; kelas 2 Rp110 ribu per bulan; dan kelas 1 Rp160 ribu/bulan. Peraturan ini lantas digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), dan dikabulkan Maret lalu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER