MONITOR, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. MUI menilai putusan tersebut menjadi pijakan penting untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Sekretaris Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menegaskan bahwa sebagai lembaga pengawal konstitusi, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh pihak, termasuk pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan.
“MUI menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi. Putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga seluruh pihak wajib tunduk serta menjadikannya sebagai acuan hukum yang sah,” ujar Zainut dalam keterangan tertulis.
Menurut MUI, semangat memberikan akses pengelolaan sumber daya alam kepada ormas keagamaan pada dasarnya bertujuan mendukung kemaslahatan umat dan memperkuat kemandirian ekonomi organisasi. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan melalui tata kelola yang benar, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
MUI menilai koreksi Mahkamah Konstitusi terhadap mekanisme penunjukan langsung justru memperkuat prinsip good governance. Dengan mekanisme yang lebih terbuka, potensi kecemburuan sosial, konflik kepentingan, maupun praktik kolusi diharapkan dapat diminimalkan.
Lebih lanjut, MUI menegaskan bahwa kebijakan afirmasi pemerintah kepada ormas keagamaan tidak boleh dipahami sebagai pemberian fasilitas tanpa batas. Organisasi keagamaan didorong untuk mengedepankan profesionalisme dengan memenuhi seluruh persyaratan teknis, administratif, serta standar tata kelola yang baik apabila ingin terlibat dalam pengelolaan sektor pertambangan.
Selain aspek tata kelola, MUI juga mengingatkan pentingnya perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat dalam setiap aktivitas pengelolaan sumber daya alam. Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara transparan serta pelibatan masyarakat lokal maupun masyarakat adat dinilai menjadi syarat penting untuk mencegah konflik sosial dan kerusakan ekologis.
MUI turut meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK dengan menyusun regulasi turunan yang selaras dengan amar putusan tersebut. Regulasi itu diharapkan mengatur mekanisme seleksi, penawaran, maupun pola kemitraan yang kompetitif, objektif, dan sesuai prinsip negara hukum, sekaligus tetap membuka ruang kontribusi ekonomi bagi ormas keagamaan.
Di akhir pernyataannya, MUI mengimbau seluruh ormas keagamaan di Indonesia agar menjadikan putusan MK sebagai momentum memperkuat kapasitas kelembagaan. Keterlibatan dalam pengelolaan sumber daya alam, menurut MUI, harus ditopang oleh kesiapan manajerial, profesionalisme, kepatuhan terhadap hukum, serta komitmen menjaga kelestarian lingkungan demi mewujudkan kemaslahatan umum.
