Categories: PARLEMENPOLITIK

Politikus Gerindra Ini Nilai Peran Pengawasan OJK Kian Lemah

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan, menilai saat ini peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan semakin lemah pengawasannya.

Bahkan, sambung dia, OJK semakin memperlihatkan ketidakmampuannya dalam melakukan fungsi pokoknya, yakni melakukan pengawasan perbankan dan industri keuangan non bank (IKNB).

“Perlu diingat bahwa hasil pemeriksaan BPK terbaru juga menyebutkan, kinerja pengawasan, pengaturan, dan perlindungan, cenderung dipertanyakan mengingat permasalahan terkait di beberapa bank,” kata Heri dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (14/5).

Parahnya lagi, sambung legislator dapil Jabar IV ini, OJK setuju pada persoalan pemberian informasi dan pengalihan penilaian risiko oleh bank jangkar (15 bank beraset terbesar) yang ditunjuk pemerintah sebagai penyangga likuiditas kebutuhan perbankan selama pandemi Covid-19.

Padahal, imbuh pria yang akrab disapa Hergun ini, kerahasiaan data perbankan sangat esensial. Sepatutnya, OJK mengawasi semua aktivitas perbankan itu.

“Di sinilah, nilai Heri, OJK bertindak sembrono,” tegas politikus Gerindra itu.

Dikatakan dia, sebenarnya OJK sudah memberlakukan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran sudah mengatur mengenai strukturisasi kredit.

Namun, nampaknya POJK ini turut direduksi oleh PP No.23/2020 yang merupakan turunan dari Perppu No.1/2020.

Dalam POJK itu diatur kebijakan stimulus dengan berdasarkan kriteria. Misalnya, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d. Rp10 miliar.

Kemudian restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.

“Kok, sekarang muncul PP No.23 itu? Lantas mengapa fungsi OJK direduksi menjadi hanya sekedar pemberi informasi? Apakah POJK sudah tidak dianggap lagi oleh industri?” pungkasnya.

Recent Posts

Dugaan Kebocoran Data Instagram, DPR: Tak Cukup Hanya Klarifikasi!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi mendorong pemerintah melakukan investigasi…

1 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga: Lebih Dari 1,2 Juta Kendaraan Masuk dan Keluar Wilayah Jabotabek Selama Libur Isra Mikraj 2026

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menyampaikan PT Jasa Marga (Persero)…

3 jam yang lalu

MTQ Nasional 2026, Dirjen Bimas Islam: Jawa Tengah Paling Siap Jadi Tuan Rumah

MONITOR, Jakarta - Provinsi Jawa Tengah menunjukkan kesiapan dalam menyambut penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)…

3 jam yang lalu

Kemenperin Percepat Fasilitas Sertifikasi Halal untuk Perkuat Industri Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat ekosistem industri halal nasional melalui percepatan fasilitasi…

5 jam yang lalu

Jasa Marga Perkuat Budaya Keselamatan Kerja yang Profesional dan Kolaboratif

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menggelar Apel Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan…

5 jam yang lalu

Prajurit TNI Temukan Dua Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung

MONITOR, Jakarta - Prajurit TNI dari Kodam XIV/Hasanuddin yang tergabung dalam Tim SAR gabungan berhasil…

6 jam yang lalu