MEGAPOLITAN

Pengendara Mobil Langgar PSBB di Depok Bakal Kena Denda Hingga Rp 1 Juta

MONITOR, Depok – Peraturan sanksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok tidak hanya menyasar warga yang berkerumun. Namun, juga masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua atau empat.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, secara umum, sanksi diberikan kepada pengendara yang tidak menggunakan masker. Selain itu, ada peraturan terkait pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat.

“Bagi yang melanggar, akan diberikan denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta bagi pengendara mobil. Lalu Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu bagi pengendara motor,” katanya di Balai Kota Depok, Rabu (14/5).

Selain itu, kata Idris, hukumannya bisa juga kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum. Atau tindakan penderekan ke kelurahan kecamatan.

Idris yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 ini menyatakan, sanksi tersebut dikecualikan bagi penumpang dan pengemudi yang memiliki alamat sama, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Atau diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 juga kondisi gawat darurat kesehatan.

Lebih lanjut kata Idris, badan usaha pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan atau barang juga bisa terkena sanksi. Apabila melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dan atau pembatasan jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku khususnya terhadap angkutan orang. 

“Selain pengenaan sanksi denda administratif, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan/atau barang yang mengoperasionalkan kendaraan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Saat kendaraan pelanggar diderek, sambungnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan mobil penumpang pribadi beserta muatannya.

“Satpol PP juga akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik atau pengemudi mobil penumpang pribadi dalam waktu 1 x 24 jam. Setelah tiga hari pemberitahuan tidak diambil, kendaraan dipindah ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok,” pungkasnya.

Recent Posts

Hadiri Syukuran HUT ke-100 Meriyati Hoegeng, Puan Bicara Soal Keteladan Istri Pejabat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri acara syukuran Hari Ulang Tahun (HUT)…

5 menit yang lalu

Isu Pulau Anambas For Sale, DPR: Pemerintah Harus Tegas, Ini Soal Kedaulatan dan Harga Diri Bangsa!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengecam keras beredarnya informasi empat…

1 jam yang lalu

Kemenag Nilai Kinerja Petugas Haji 2025 melalui Sistem Digital E-Penkin

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama melakukan penilaian atas kinerja petugas haji 1446 H/2025 M. Proses…

3 jam yang lalu

Pemerintah Perkuat Industri Alsintan Dukung Ketahanan Pangan Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian bertekad untuk terus meningkatkan peran strategis industri alat mesin pertanian…

5 jam yang lalu

PPIH Pastikan Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi

MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jemaah haji reguler yang…

6 jam yang lalu

Kemenperin dan Dekranas Gencar Katrol Daya Saing IKM Kerajinan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berkomitmen mendukung pengembangan industri kerajinan dalam negeri melalui berbagai kegiatan…

15 jam yang lalu