MEGAPOLITAN

Pengendara Mobil Langgar PSBB di Depok Bakal Kena Denda Hingga Rp 1 Juta

MONITOR, Depok – Peraturan sanksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok tidak hanya menyasar warga yang berkerumun. Namun, juga masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua atau empat.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, secara umum, sanksi diberikan kepada pengendara yang tidak menggunakan masker. Selain itu, ada peraturan terkait pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat.

“Bagi yang melanggar, akan diberikan denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta bagi pengendara mobil. Lalu Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu bagi pengendara motor,” katanya di Balai Kota Depok, Rabu (14/5).

Selain itu, kata Idris, hukumannya bisa juga kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum. Atau tindakan penderekan ke kelurahan kecamatan.

Idris yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 ini menyatakan, sanksi tersebut dikecualikan bagi penumpang dan pengemudi yang memiliki alamat sama, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Atau diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 juga kondisi gawat darurat kesehatan.

Lebih lanjut kata Idris, badan usaha pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan atau barang juga bisa terkena sanksi. Apabila melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dan atau pembatasan jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku khususnya terhadap angkutan orang. 

“Selain pengenaan sanksi denda administratif, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan/atau barang yang mengoperasionalkan kendaraan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Saat kendaraan pelanggar diderek, sambungnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan mobil penumpang pribadi beserta muatannya.

“Satpol PP juga akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik atau pengemudi mobil penumpang pribadi dalam waktu 1 x 24 jam. Setelah tiga hari pemberitahuan tidak diambil, kendaraan dipindah ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok,” pungkasnya.

Recent Posts

Kementerian PU Bangun Saluran Irigasi Semantok Kiri

MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…

2 jam yang lalu

Timnas Futsal Putri Raih Posisi Ketiga di Ajang Bergengsi Kawasan Asia Tenggara

MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…

2 jam yang lalu

Kemendes Pastikan Info Rekrutmen PLD 2024-2025 di Medsos Hoaks

MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…

3 jam yang lalu

Adies Kadir Sebut Pimpinan KPK Terpilih Berdasarkan Pengalaman Penegakan Hukum

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…

3 jam yang lalu

Kesamaan Pesan Puan dan Prabowo di Forum G20 Jadi Orkestrasi Komitmen RI Perangi Kelaparan

MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…

3 jam yang lalu

Komisi VII DPR Soroti Digitalisasi Hingga Harga Transportasi ke Tempat Wisata

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…

4 jam yang lalu