MONITOR, Depok – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Depok, Sidik Mulyono, melaporkan seorang oknum wartawan ke Dewan Pers lantaran dalam laporan beritanya, diduga mempunyai maksud tidak baik dengan menjelek-jelekkan kinerja lembaga yang dipimpinnya.
Dalam surat yang diterima redaksi dengan kop surat resmi Pemkot Depok bernomor 555/181-Bid.IKP, menjelaskan ihwal pelaporan itu bermula pada tanggal 24 April 2020, muncul sebuah tulisan di media daring dengan judul yang terdapat salah ketik sebagai berikut “Saat Ini Katanya Berlindung Dengan Sekda Kepala Dsikomimfo Kota Depok Diduga Tidak Loyal Lagi Kepada Walikota” yang dimuat di laman:http://www.suaraindependennews.com/2020/04/saat-ini-katanya-berlindungdengan.html.
“Ya memang benar saya mengadukan tulisan itu ke Dewan Pers,” ujar Sidik Mulyono, ketika dikonfirmasi kebenaran surat pengaduan itu, Rabu (13/5).
Tulisan itu, menurut Sidik, sangat merugikannya sebab tidak mencerminkan karya jurnalistik yang mencari kebenaran. “Tapi mencampur-adukkan antara fakta dan opini penulisnya,” tuturnya.
(Rencana Pemutasian daripada Kadis Komimfo tersebut adalah terkait dengan kinerja daripada M Sidik yang kurang tanggap terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di Pemkot Depok serta persoalan yang ada dimasyarakat, khususnya terkait dengan penanganan Wabah Vandemik Virus Corona yang mencekam saat ini. M Sidik dinilai kurang berkordinasi dengan pihak Forkopinda, serta stage holder lainnya, sehingga data dan penanganan yang akurat di masyarakat jadi simpang siur.)
Surat pengaduan Kadiskominfo ke Dewan Pers itu tertanggal 5 Mei lalu menyebutkan, tulisan wartawan itu membangun opini negatif dan menuduh Sidik tidak bertanggungjawab serta, memutarbalikkan fakta.
(Namun dalam perjalanannya kinerjanya banyak cekcok dengan kalangan wartawan, seperti dengan wartawan Jony Kuron, Joko Warihnyo dan wartawan lainnya. Dimana M Sidik kurang memahami karakteristik daripada Wartawan, bahkan kadiskomimfo tersebut siap menantang wartawan dengan cara apapun baik dengan fisik, Hal itu sangat jauh daripada Etika, memang M Sidik punya temperamental yang tinggi, jadi tidak cocok deongan menjiwai kalangan wartawan.)
Dijelaskan oleh Sidik, produk tulisan itu sangat menyesatkan dan membuat berbagai persepsi dari siapapun yang membacanya, akibat penggunaan tata bahasa Indonesia yang tak sesuai EYD dan penuh dengan salah pengetikan.
(Kalangan wartawan di Kta Depok mengatakan, sangat setuju bahwa M Sidik dimutasikan dari Kadiskomimfo, mohn dicarikan Walikota Depok Kadis yang tepat untuk memimpin Diskomimfo, agar terjadi kesejukan, imbul berbagai wartawan depok)
Penulis dalam media online itu, juga tidak mencantumkan narasumber yang jelas. Hanya berdasarkan kabar burung saja.
(Berdasarkan sumber informasi yang berkembang, bahwa posisi daripada Kadiskomimfo M Sidik, konon kabarnya akan dimutasikan dari jabatannya, konon kabarnya berkas muasinya saat ini sudah di Meja Kerja Sekda Kota Depok.)
“Yang saya sesalkan, ia mengaku sebagai wartawan yang telah mengikuti UKW di PWI, namun produk tulisannya tidak mencerminkan wartawan yang kompeten,” papar Sidik.
Sebagai tindak lanjut, Sidik sudah menempuh hak jawab mencoba menghubungi redaksinya.
“Kami ingin menyampaikan keberatan atas tulisan tersebut, namun kami tidak bisa menghubungi redaksinya dan tidak ada penjelasan alamat redaksi, penanggungjawab, dan standar etika perusahaan pers,” tuturnya.
Terkait pengaduan ini, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun mengapresiasi laporan masyarakat yang mengikuti prosedur yang lazim ini. Ia berjanji akan segera memperhatikan dan mengikuti aduan yang masuk.
“Berita yang diadukan sedang dalam proses penilaian Tim Ahli Dewan Pers,” katanya, Rabu (13/5/2020).
Memperhatikan mekanisme biasanya, kata Hendry, Dewan Pers akan memeriksa media itu apakah terverifikasi atau tidak, dan apakah karya wartawan itu produk jurnalistik atau bukan yang akan terjawab dengan memeriksa media tersebut berbadan hukum pers atau bukan.
Apabila tidak terverifikasi dan bukan badan hukum pers, maka wartawan yang menulisnya dapat dilaporkan ke polisi untuk disidik berdasarkan UU ITE. Sedangkan jika medianya terverifikasi dan berbadan hukum pers, Dewan Pers akan memediasi para pihak setelah memeriksa dan memanggil para pihak serta akan memeriksa apakah ada pelanggaran kode etik.
Direktur Uji Kompetensi Wartawan PWI, Prof. Rajab Ritonga, menyebutkan pihaknya sangat terbuka dengan laporan masyarakat yang mempertanyakan kualitas wartawan yang telah memiliki sertifikasi kompetensi.
“Sertifikat kompetensi wartawan bisa dicabut/dibatalkan bila terbukti wartawan yang memegang sertifikat itu terbukti tidak lagi kompeten sebagai wartawan dan atau melanggar peraturan yang ditetapkan Dewan Pers,” jelasnya, ketika dihubungi Rabu (13/5/2020).