Categories: BERITA

Rest Area Milik Jasa Marga Group Dipastikan Beroperasi Normal Saat Lebaran

MONITOR, Jakarta – Jelang Lebaran Tahun 2020, PT Jasamarga Related Business (JMRB) memastikan rest area yang dikelolanya tetap beroperasi dan melayani normal. Sebagai sarana pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi pengguna jalan tol, rest area tetap melayani selama 24 jam dengan menerapkan sejumlah standar protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB, Tita Paulina Purbasari, menegaskan beroperasinya rest area secara normal juga berlaku bagi fasilitas di dalamnya, seperti toilet, sarana ibadah, area parkir, SPBU, Pujasera, dan sarana lainnya.

“Kami memastikan rest area di ruas milik Jasa Marga Group tetap beroperasi secara normal 24 jam, termasuk fasilitas di dalamnya. Khusus untuk Pujasera, ada yang beroperasi selama 24 jam, namun ada juga yang harus tutup pada jam-jam tertentu, tergantung pada peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah yang berlaku,” jelas Tita.

Lebih lanjut Tita menjelaskan bahwa standar protokol kesehatan yang diterapkan di rest area mengacu pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 07/M/SE/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penanganan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian PUPR, dan Surat Kepala BPJT tanggal 26 Maret 2020 perihal Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19.

“Sebagai bentuk tindakan preventif, saat ini kami sudah mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan melakukan pengecekan suhu tubuh. Jika ditemukan pengunjung bersuhu tubuh tinggi dan tidak menggunakan masker, kami sarankan untuk kembali ke lajur jalan tol,” tuturnya.

Selain itu, kata Tita, PT JMRB pun menerapkan ”parking distancing” yang membatasi kapasitas parkir hanya untuk 50% kendaraan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi kerumunan di dalam rest area.

“Jelang Lebaran 2020, jika volume kendaraan yang masuk rest area cukup banyak, dengan diskresi Kepolisian kami juga masih akan memberlakukan buka-tutup rest area,” tambahnya.

Selain membatasi area parkir, PT JMRB pun membatasi waktu singgah pengunjung hanya maksimal 30 menit. Maka dari itu, para tenant pun diimbau untuk hanya melayani take away makanan, sehingga waktu 30 menit yang diberikan bagi pengunjung rest area akan dapat digunakan secara efektif.

Meski Lebaran kali ini rest area akan beroperasi secara normal, Tita berharap standar protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19 di rest area tetap diterapkan dengan baik. Tita pun mengimbau kepada seluruh rest area yang dikelola oleh mitra untuk turut menerapkan standar protokol kesehatan tersebut.

Recent Posts

Kemenkop Tegaskan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi, LPDB Koperasi Siapkan Dukungan Pembiayaan

MONITOR, Musi Banyuasin – Kementerian Koperasi Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan…

10 jam yang lalu

Kemenhaj Periksa Bos PT TAS Akibat 120 Jemaah Gagal Berangkat dan 38 Jemaah Terkendala Kepulangan

MONITOR, Banjarmasin - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan…

15 jam yang lalu

Kementerian UMKM Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Integrasi Layanan Terpadu SAPA UMKM

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan…

15 jam yang lalu

Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal

MONITOR, Jakarta - Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek…

1 hari yang lalu

Prof Rokhmin Soroti Iklim Investasi Indonesia: Investor Tertekan, Industri Melemah

MONITOR - Indonesia memiliki potensi pertumbuhan ekonomi hingga 10 persen per tahun. Namun, potensi tersebut…

1 hari yang lalu

Menteri UMKM: Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen Mulai September

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan suku bunga…

1 hari yang lalu