Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/ foto: Beritajakarta
MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, alasan pihaknya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota DKI Jakarta.
Anies berharap, dengan adanya regulasi itu dapat membuat masyarakat kian disiplin dalam menjalani aturan saat berlangsungnya PSBB.
“Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Karena itulah, harus lebih disiplin. Taati aturannya,” kata Anies, Rabu (13/5).
Selain itu, lanjut Anies , tujuan diterbitkannya Pergub tersebut sebagai payung hukum bagi para petugas yang berkerja di lapangan dalam penerapan PSBB di wilayah Ibu Kota. Sehingga nantinya mereka mempunya dasar hukum yang kuat dalam menindak para pelanggar.
“Bagi penegak peraturan juga punya pegangan. Teman-teman ini yang bekerja di lapangan ini harus punya dasarnya,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian terus memperkuat pengelolaan produksi dan pasokan ayam ras nasional sebagai…
MONITOR, Lumajang – Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPC HKTI) Kabupaten Lumajang menyampaikan…
MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai mundurnya Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari institusi…
MONITOR, Tangerang Selatan - Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) menyampaikan apresiasi atas komitmen dan langkah…
Jakarta – PT Pertamina (Persero) terus memperkuat peran UMKM sebagai pilar ekonomi nasional dengan memfasilitasi 1.346…
MONITOR, Roma – Produk kopi Indonesia kembali menunjukkan daya saing di pasar global setelah PT ALKO…