Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/ foto: Beritajakarta
MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, alasan pihaknya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota DKI Jakarta.
Anies berharap, dengan adanya regulasi itu dapat membuat masyarakat kian disiplin dalam menjalani aturan saat berlangsungnya PSBB.
“Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Karena itulah, harus lebih disiplin. Taati aturannya,” kata Anies, Rabu (13/5).
Selain itu, lanjut Anies , tujuan diterbitkannya Pergub tersebut sebagai payung hukum bagi para petugas yang berkerja di lapangan dalam penerapan PSBB di wilayah Ibu Kota. Sehingga nantinya mereka mempunya dasar hukum yang kuat dalam menindak para pelanggar.
“Bagi penegak peraturan juga punya pegangan. Teman-teman ini yang bekerja di lapangan ini harus punya dasarnya,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Belakangan ramai keluhan dari masyarakat yang mengaku tagihan listrik bulan ini melonjak…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI, Irine Yusiana…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kebanggaannya atas prestasi Timnas Sepak Bola…
MONITOR, Jakarta - Inisiasi DPR RI melalui Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) terkait isu krisis…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, mengingatkan para kepala daerah,…
Oleh: H. Husny Mubarok Amir Pelaksanaan Haji yang ideal tentu menjadi harapan semua kalangan, baik…