Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/ foto: Beritajakarta
MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, alasan pihaknya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota DKI Jakarta.
Anies berharap, dengan adanya regulasi itu dapat membuat masyarakat kian disiplin dalam menjalani aturan saat berlangsungnya PSBB.
“Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Karena itulah, harus lebih disiplin. Taati aturannya,” kata Anies, Rabu (13/5).
Selain itu, lanjut Anies , tujuan diterbitkannya Pergub tersebut sebagai payung hukum bagi para petugas yang berkerja di lapangan dalam penerapan PSBB di wilayah Ibu Kota. Sehingga nantinya mereka mempunya dasar hukum yang kuat dalam menindak para pelanggar.
“Bagi penegak peraturan juga punya pegangan. Teman-teman ini yang bekerja di lapangan ini harus punya dasarnya,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memastikan kesiapan industri pengolahan susu nasional dalam mendukung…
MONITOR, Jakarta - Dengan aset yang telah mencapai Rp7,9 triliun, Bank Kaltimtara dinilai memiliki potensi…
MONITOR, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 resmi mengumumkan…
MONITOR, Jakarta - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan indeks…
MONITOR, Jakarta - Organisasi Forum Ekonomi Dunia (World Economy Forum/WEF) mendukung penuh pelaksanaan Ocean Impact…
MONITOR, Jakarta - Pendekatan ekoteologi yang dikembangkan Kementerian Agama sejalan dengan langkah tegas Presiden dalam…