Gedung Kejaksaan Negeri Kota Depok
MONITOR, Depok – Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi virus Corona (Covid-19) pada 31 Maret 2020 membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyesuaikan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Wali Kota Depok, Mohammad Idris, pihaknya sudah menyesuaikan APBD dengan Perppu yang dikeluarkan pemerintah pusat. Terutama dalam anggaran terkait dengan penanganan Covid-19 di Kota Depok.
“Kami sudah melakukan realokasi anggaran dan refocusing program dari APBD 2020. Tentu saja hal itu untuk menangani wabah Covid-19 di Depok,” ujar Idris dalam siaran pers yang diterima, Minggu (10/5/2020).
Menurut Idris, terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Pemkot Depok sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok untuk pendampingan terhadap realokasi anggaran dan refocusing program.
“Pendampingan tersebut, demi adanya kepastian hukum atas kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Depok dan agar nantinya tidak dipermasalahan secara hukum,” jelasnya.
Dia menambahkan, penanggulangan Covid-19 ini memang harus terlaksana dan dibutuhkan langkah taktis dan strategi.
“Kami juga akan mengedepankan azas pemerintahan umum yang baik, agar ada kepastian hukum untuk pengunaan anggaran bencana,” tutur Idris.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V Irine Yusiana Roba Putri menyoroti kondisi Pulau Enggano yang…
MONITOR, Jakarta - Selain makam Nabi dan Raudhah, destinasi ziarah jemaah haji di kota Madinah…
MONITOR, Batam - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melalui Pos…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri acara syukuran Hari Ulang Tahun (HUT)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengecam keras beredarnya informasi empat…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama melakukan penilaian atas kinerja petugas haji 1446 H/2025 M. Proses…