Gedung Kejaksaan Negeri Kota Depok
MONITOR, Depok – Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi virus Corona (Covid-19) pada 31 Maret 2020 membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyesuaikan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Wali Kota Depok, Mohammad Idris, pihaknya sudah menyesuaikan APBD dengan Perppu yang dikeluarkan pemerintah pusat. Terutama dalam anggaran terkait dengan penanganan Covid-19 di Kota Depok.
“Kami sudah melakukan realokasi anggaran dan refocusing program dari APBD 2020. Tentu saja hal itu untuk menangani wabah Covid-19 di Depok,” ujar Idris dalam siaran pers yang diterima, Minggu (10/5/2020).
Menurut Idris, terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Pemkot Depok sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok untuk pendampingan terhadap realokasi anggaran dan refocusing program.
“Pendampingan tersebut, demi adanya kepastian hukum atas kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Depok dan agar nantinya tidak dipermasalahan secara hukum,” jelasnya.
Dia menambahkan, penanggulangan Covid-19 ini memang harus terlaksana dan dibutuhkan langkah taktis dan strategi.
“Kami juga akan mengedepankan azas pemerintahan umum yang baik, agar ada kepastian hukum untuk pengunaan anggaran bencana,” tutur Idris.
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan olahraga bersama prajurit dan Pegawai…
MONITOR, Jakarta - Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB AD) Jakarta menjalin kerja sama…
MONITOR, Bali - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya percepatan penyaluran…
MONITOR, Jakarta - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Kodim 1505/Tidore resmi ditutup oleh…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama meluncurkan Kota Wakaf dan Program…