MONITOR, Depok – Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi virus Corona (Covid-19) pada 31 Maret 2020 membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyesuaikan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Wali Kota Depok, Mohammad Idris, pihaknya sudah menyesuaikan APBD dengan Perppu yang dikeluarkan pemerintah pusat. Terutama dalam anggaran terkait dengan penanganan Covid-19 di Kota Depok.
“Kami sudah melakukan realokasi anggaran dan refocusing program dari APBD 2020. Tentu saja hal itu untuk menangani wabah Covid-19 di Depok,” ujar Idris dalam siaran pers yang diterima, Minggu (10/5/2020).
Menurut Idris, terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Pemkot Depok sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok untuk pendampingan terhadap realokasi anggaran dan refocusing program.
“Pendampingan tersebut, demi adanya kepastian hukum atas kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Depok dan agar nantinya tidak dipermasalahan secara hukum,” jelasnya.
Dia menambahkan, penanggulangan Covid-19 ini memang harus terlaksana dan dibutuhkan langkah taktis dan strategi.
“Kami juga akan mengedepankan azas pemerintahan umum yang baik, agar ada kepastian hukum untuk pengunaan anggaran bencana,” tutur Idris.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menyerahkan bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Lewotobi di Lembata,…
MONITOR, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan bagi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin…
MONITOR, Jakarta - Perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian penting di tengah…
MONITOR, Jakarta - Pada momentum hari guru nasional 2024, JPPI merasa penting untuk menyoroti secara…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab…