Selasa, 30 April, 2024

KPU Depok Resmi Umumkan Pelaksanaan Pilwalkot Digelar Desember 2020

MONITOR, Depok – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna, secara resmi mengumumkan pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Depok yang sedianya digelar pada September 2020, digeser pada Desember 2020.

“Penetapan ini kita sampaikan setelah diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020, yang salah satunya tetang pemilihan wali kota,” kata Nana dalam keterangan resminya kepada MONITOR, Rabu (6/5).

Nana menjelaskan, adapun penundaan Pilwalkot dilakukan, lantaran telah mewabahnya virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, khususnya di Kota Depok. Sehingga agar penyebarannya tidak meluas, perlu dilakukan pencegahan.

Karena itu, kata Nana, KPU Depok telah menerbitkan surat keputusan No. 36/HK.03.1-Kpt/3276/KPU-Kot/III/2020 tentang penundaan tahapan Pilwalkot 2020, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

- Advertisement -

“Surat keputusan penundaan yang kita terbitkan ini berdasarkan pada keputusan KPU Pusat, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” jelas Nana.

Adapun penundaan tahapan Pilwalkot Depok, kata Nana, meliputi tahapan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kemudian tahapan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

“Jadi, setelah diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 pada tanggal 4 Mei 2020 kemarin, menjadi terang benderang bagi kita bahwa pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok akan digelar pada Desember 2020,” terangnya.

“Semoga musibah Covid-19 yang tengah mewabah ini dapat segera berakhir. Dan Kami KPU Kota Depok juga mengajak seluruh masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah dan mentaati arahan pemberlakuan PSBB,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER