BERITA

Ma’ruf Amin: Distribusi Pangan Harus Berjalan Normal Saat Masa PSBB

MONITOR, Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, manajemen pengelolaan bahan pokok menjadi penting dalam mengantisipasi potensi kelangkaan pangan yang diprediksi oleh Organisasi Pangan Dunia (FAO).

Terlebih, dikatakannya, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas telah meminta untuk memperhitungkan ketersediaan stok bahan pokok, Selasa (28/4).

Ma’ruf pun mengatakan distribusi pasokan bahan pokok dari daerah satu ke daerah lain merupakan salah satu hal terpenting yang harus menjadi perhatian.

“Manajemen distribusi yang baik diperlukan agar daerah-daerah yang memiliki surplus terhadap komoditas tertentu dapat mendistribusikan komoditas tersebut ke daerah yang membutuhkan,” ujar Ma’ruf Amin dalam keterangannya, Rabu (29/4).

Oleh karena itu, kata dia, aktivitas produksi dan distribusi pangan agar dapat tetap berjalan normal di tengah kebijakan tanggap darurat dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Recent Posts

Lantik 162 Pejabat, Wamenhaj: Integritas Harga Mati dalam Kelola Anggaran

MONITOR, Jakarta - Dalam upaya menghadirkan layanan yang semakin ramah, sigap, dan berorientasi pada kebutuhan…

52 menit yang lalu

Tembus Pasar KAI, 6 Produk UMKM Lokal Kini Hadir di 15 Jalur Kereta Api

MONITOR, Jakarta - Sebanyak enam produk pangan UMKM terpilih kini resmi hadir untuk mengisi etalase…

3 jam yang lalu

Kemenag dan Leiden University Jalin Kerja Sama Internasionalisasi PTK

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menjalin kerja sama internasional dengan Leiden University, Belanda dalam peningkatan…

5 jam yang lalu

Urai Macet Investasi, Satgas P2SP Selesaikan 46 Aduan Proyek Strategis

MONITOR, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang debottlenecking untuk membahas hambatan…

7 jam yang lalu

Dorong Produk Lokal, Kemenperin Gelar Bazar Ramadhan DWP 2026

MONITOR, Jakarta - Momentum bulan suci Ramadhan menjadi faktor penting bagi penguatan ekonomi nasional, khususnya…

12 jam yang lalu

DPR Tegaskan UU Peradilan Militer Tetap Konstitusional dan Mengikat

MONITOR, Jakarta - DPR RI menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang…

15 jam yang lalu