Kantor PDAM Tirta Asasta Kota Depok (dok: Boy Rivalino/Monitor)
MONITOR, Depok – PDAM Tirta Asasta Kota Depok membebaskan pembayaran tagihan rekening air bagi pelanggan dengan kelompok tarif Golongan 1, mulai April 2020 sampai masa tanggap Covid-19 selesai. Hal ini sebagai bentuk kepedulian Tirta Asasta dalam masa pandemi Covid-19.
“Iya kita bebaskan pembayaran tagihannya untuk pelanggan yang masuk golongan 1,” kata Manager Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Imas Dyah Pitaloka, Selasa (28/4).
Imas menjelaskan, adapun pelanggan yang masuk dalam katagori golongan 1 yaitu rumah ibadah, rumah yatim piatu, panti jompo, rumah sakit pemerintah, Puskesmas, tempat-tempat layanan pendidikan sosial, dan pelanggan yang menempati Rumah Sangat Sederhana (RSS).
“Untuk katagori ini semua digratiskan,” ujar Imas menjelaskan.
Selain menggratiskan beban biaya pelanggan Golongan 1, lanjut Imas, pihaknya juga memberikan kebijakan bagi pelanggan umum lainnya, yakni dengan memperpanjang batas waktu pembayaran (BWP) tagihan air bersih.
“Untuk pelanggan umum juga kita kasih kemudahan. Yakni batas waktu pembayarannya kita perpanjang, yang biasanya sampai tanggal 20 setiap bulannya, kita perpanjang tanggal 29. Selain itu besaran biaya tagihannya juga tidak lebih besar dari tagihan rekening pada bulan Januari 2020,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Serangan militer ilegal Israel dan Amerika Serikat (AS) yang menewaskan pemimpin tertinggi…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak para tokoh agama untuk “turun gunung” dan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menegaskan bahwa struktur APBN Indonesia dirancang…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…
MONITOR, Tengerang Selatan - Komite Nasional Pengawas Haji (KOMNAS Haji) mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk…
MONITOR, Jakarta - Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Phil.…