Kantor PDAM Tirta Asasta Kota Depok (dok: Boy Rivalino/Monitor)
MONITOR, Depok – PDAM Tirta Asasta Kota Depok membebaskan pembayaran tagihan rekening air bagi pelanggan dengan kelompok tarif Golongan 1, mulai April 2020 sampai masa tanggap Covid-19 selesai. Hal ini sebagai bentuk kepedulian Tirta Asasta dalam masa pandemi Covid-19.
“Iya kita bebaskan pembayaran tagihannya untuk pelanggan yang masuk golongan 1,” kata Manager Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Imas Dyah Pitaloka, Selasa (28/4).
Imas menjelaskan, adapun pelanggan yang masuk dalam katagori golongan 1 yaitu rumah ibadah, rumah yatim piatu, panti jompo, rumah sakit pemerintah, Puskesmas, tempat-tempat layanan pendidikan sosial, dan pelanggan yang menempati Rumah Sangat Sederhana (RSS).
“Untuk katagori ini semua digratiskan,” ujar Imas menjelaskan.
Selain menggratiskan beban biaya pelanggan Golongan 1, lanjut Imas, pihaknya juga memberikan kebijakan bagi pelanggan umum lainnya, yakni dengan memperpanjang batas waktu pembayaran (BWP) tagihan air bersih.
“Untuk pelanggan umum juga kita kasih kemudahan. Yakni batas waktu pembayarannya kita perpanjang, yang biasanya sampai tanggal 20 setiap bulannya, kita perpanjang tanggal 29. Selain itu besaran biaya tagihannya juga tidak lebih besar dari tagihan rekening pada bulan Januari 2020,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus melanjutkan upaya kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak demi…
Siaran Pers MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggelar Anugerah Mitra…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah menetapkan penanganan dampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri oleh…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama hari ini, mengumumkan bahwa layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dibuka…
MONITOR, Lhokseumawe - TNI terus bergerak cepat dalam menangani dampak bencana alam di wilayah Aceh…