MONITOR, Depok – Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Depok, Polsektro Sukmaja dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Dian Nur Khonijah, seorang wanita yang mayatnya ditemukan di tepi Setu Pengarengan, Depok, pada 15 April 2020.
Para pelaku yang terdiri dari RT (25 tahun) dan IR (17 tahun) ditangkap di Jalan Pekapuran, Sukamaju Baru, Tapos, pada Jumat (24/04/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku sudah ditanggkap. Mereka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan korban bernama Dian Nur Khonijah,” kata Kasubag Humas Polrestro Depok Kompol Firdaus, dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4) malam.
Saat ini ke dua pelaku diamankan di Polsektro Sukmajaya, Depok. Atas kasus itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, sebuah celurit, 2 unit Ponsel dan 1 stel baju yang dipakai korban.
MONITOR, Magelang - Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, Suwandi terus berkeliling ke berbagai…
MONITOR, Jakarta - Menjawab kebutuhan terhadap layanan keamanan digital yang terus meningkat di Indonesia, PT…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan pihaknya sedang berupaya…
MONITOR, Depok- Sebanyak 199 warga dari 278 bidang lahan atas nama Kementerian Agama berkumpul untuk…
MONITOR, Jakarta - Pada penyelengaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, Indonesia akan memberangkatkan 241.000 jemaah.…
MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan…