Ilustrasi penangkapan (Foto: Dok Kronologi.id)
MONITOR, Depok – Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Depok, Polsektro Sukmaja dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Dian Nur Khonijah, seorang wanita yang mayatnya ditemukan di tepi Setu Pengarengan, Depok, pada 15 April 2020.
Para pelaku yang terdiri dari RT (25 tahun) dan IR (17 tahun) ditangkap di Jalan Pekapuran, Sukamaju Baru, Tapos, pada Jumat (24/04/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku sudah ditanggkap. Mereka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan korban bernama Dian Nur Khonijah,” kata Kasubag Humas Polrestro Depok Kompol Firdaus, dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4) malam.
Saat ini ke dua pelaku diamankan di Polsektro Sukmajaya, Depok. Atas kasus itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, sebuah celurit, 2 unit Ponsel dan 1 stel baju yang dipakai korban.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pengawasan melekat terhadap petugas haji dalam…
MONITOR, Jakarta - Keputusan Presiden Prabowo Subianto menandatangani Piagam Board of Peace (BOP) dan membawa…
MONITOR, Lumajang - Dinamika menjelang Konferensi Cabang (Konfercab) XVI Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Lumajang kian…
MONITOR, Jakarta - Potensi karbon biru (blue carbon) Indonesia dinilai sebagai salah satu aset strategis…
MONITOR, Jakarta - Praktik perkawinan anak telah dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur…
MONITOR, Jakarta - Murid Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Serpong, Kalyca Najla Maggala,…