PEMERINTAHAN

Pemerintah: Perkawinan Anak Adalah Tindak Pidana Kekerasan Seksual!

MONITOR, Jakarta – Praktik perkawinan anak telah dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-Undang Perkawinan juga secara tegas menetapkan batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistiyaningrum, mengatakan, ketentuan hukum tersebut harus dipahami dan dijalankan oleh seluruh pihak, termasuk para fasilitator Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) Kementerian Agama.

“Perkawinan anak merupakan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU TPKS. Jika fasilitator menemukan adanya praktik perkawinan anak, maka itu tidak boleh dianggap sebagai hal biasa,” ujar Woro saat mengisi Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator BRUS yang digelar Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Ia menambahkan, peran hakim dalam proses dispensasi nikah juga sangat krusial sebagai garda terakhir pencegahan. Hakim wajib menyampaikan berbagai risiko perkawinan usia anak kepada para pihak sebelum keputusan diambil. “Perkawinan anak sangat berbahaya karena berdampak pada terhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksi, hingga risiko ekonomi, sosial, dan psikologis, termasuk potensi konflik dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegasnya.

Woro menjelaskan, praktik perkawinan anak masih kerap terjadi akibat berbagai faktor, seperti kehamilan di luar nikah, pergaulan bebas, serta minimnya pemahaman remaja dan orang tua mengenai kesehatan reproduksi dan risiko perkawinan usia dini. Karena itu, fasilitator BRUS dinilai memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada remaja.

“Fasilitator BRUS harus mampu menyampaikan secara jelas bahaya perkawinan anak dan dampak jangka panjangnya, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan sosial,” ujarnya.

Lebih lanjut, Woro mengatakan, pencegahan perkawinan anak menjadi perhatian serius pemerintah dan telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Isu ini juga sejalan dengan kebijakan pengarusutamaan gender yang menekankan pentingnya akses dan perlindungan sesuai kebutuhan anak, khususnya anak perempuan.

“Pemerintah sangat tegas dalam menyikapi perkawinan anak, namun pada saat yang sama negara tetap hadir memberikan perlindungan kepada anak yang terlanjur berada dalam situasi tersebut,” katanya.

Melalui penguatan peran fasilitator BRUS Kementerian Agama, pemerintah berharap upaya pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan secara lebih sistematis, kolaboratif, dan berkelanjutan demi mewujudkan generasi muda yang sehat, berpendidikan, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

Recent Posts

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mulai memproses penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah…

21 jam yang lalu

Menteri UMKM Dorong APPI Perkuat Pasar Produk Dalam Negeri

MONITOR, Cikarang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong Asosiasi Pengusaha Pengelasan Indonesia…

22 jam yang lalu

Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

MONITOR, Bandung – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mentransformasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di…

1 hari yang lalu

Jasa Marga Sabet Dua Penghargaan PR di Indonesia Public Relations Summit 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali meraih pengakuan nasional atas implementasi strategi komunikasi…

1 hari yang lalu

Alsintan Gerakan Ekonomi Desa, Kaum Muda Mulai Lirik Pertanian

MONITOR, Serang - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian tidak hanya mendorong…

1 hari yang lalu

Survei IPO: Prabowo Masih Pimpin Elektabilitas Capres, AHY Cawapres

MONITOR, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto masih menjadi tokoh yang paling banyak dipilih masyarakat apabila…

1 hari yang lalu