PEMERINTAHAN

Pemerintah: Perkawinan Anak Adalah Tindak Pidana Kekerasan Seksual!

MONITOR, Jakarta – Praktik perkawinan anak telah dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-Undang Perkawinan juga secara tegas menetapkan batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistiyaningrum, mengatakan, ketentuan hukum tersebut harus dipahami dan dijalankan oleh seluruh pihak, termasuk para fasilitator Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) Kementerian Agama.

“Perkawinan anak merupakan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU TPKS. Jika fasilitator menemukan adanya praktik perkawinan anak, maka itu tidak boleh dianggap sebagai hal biasa,” ujar Woro saat mengisi Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator BRUS yang digelar Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Ia menambahkan, peran hakim dalam proses dispensasi nikah juga sangat krusial sebagai garda terakhir pencegahan. Hakim wajib menyampaikan berbagai risiko perkawinan usia anak kepada para pihak sebelum keputusan diambil. “Perkawinan anak sangat berbahaya karena berdampak pada terhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksi, hingga risiko ekonomi, sosial, dan psikologis, termasuk potensi konflik dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegasnya.

Woro menjelaskan, praktik perkawinan anak masih kerap terjadi akibat berbagai faktor, seperti kehamilan di luar nikah, pergaulan bebas, serta minimnya pemahaman remaja dan orang tua mengenai kesehatan reproduksi dan risiko perkawinan usia dini. Karena itu, fasilitator BRUS dinilai memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada remaja.

“Fasilitator BRUS harus mampu menyampaikan secara jelas bahaya perkawinan anak dan dampak jangka panjangnya, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan sosial,” ujarnya.

Lebih lanjut, Woro mengatakan, pencegahan perkawinan anak menjadi perhatian serius pemerintah dan telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Isu ini juga sejalan dengan kebijakan pengarusutamaan gender yang menekankan pentingnya akses dan perlindungan sesuai kebutuhan anak, khususnya anak perempuan.

“Pemerintah sangat tegas dalam menyikapi perkawinan anak, namun pada saat yang sama negara tetap hadir memberikan perlindungan kepada anak yang terlanjur berada dalam situasi tersebut,” katanya.

Melalui penguatan peran fasilitator BRUS Kementerian Agama, pemerintah berharap upaya pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan secara lebih sistematis, kolaboratif, dan berkelanjutan demi mewujudkan generasi muda yang sehat, berpendidikan, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

Recent Posts

Kabel Menjuntai Sebabkan Siswi SMA Tewas, Mardani DPR Sebut Utilitas Kota Harus Pastikan Keselamatan Publik

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan keprihatinan atas insiden…

13 jam yang lalu

Legislator: Layanan Kesehatan Jiwa Bagi Korban Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Jadi Bagian Proses Pemulihan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan mendalam atas…

16 jam yang lalu

Soal Usul Pasien TBC Jadi Penerima MBG, Legislator Ingatkan Agar Ada Kajian Komprehensif

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadimempertanyakan komitmen Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian vaksin…

17 jam yang lalu

UIN Jakarta Tuan Rumah AIUA 2026: Mengintegrasikan Sains, Teknologi, dan Perdamaian dalam Pendidikan Tinggi Islam Global

MONITOR, ​Jakarta — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi menjadi tuan rumah International Seminar and The…

17 jam yang lalu

Dugaan Permainan Politik Tingkat Tinggi, IPW Desak Kepastian Hukum Kasus Roy Suryo dan dr Tifa cs

MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai terdapat sejumlah kejanggalan…

23 jam yang lalu

Menaker: Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Organisasi Pekerja Kunci Penguatan Daya Saing Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan…

24 jam yang lalu