Kamis, 25 April, 2024

Ini Tindakan Anies untuk Perkantoran yang Beroperasi Saat PSBB

MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, akan melakukan kordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mengevaluasi izin perusahaan yang masih ‘bandel’ beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan di Ibu Kota.

Menurut Anies, pemerintah harus bisa tegas terkait perusahaan yang boleh dan tidak beroperasi pada saat PSBB.

“Sektor usaha yang seharusnya masih bisa diizinkan untuk beroperasi, bila memang itu amat strategis dan keberlangsungannya bermanfaat untuk bangsa dan negara,”terang Anies.

Anies menjelaskan, sanksi penegakan hukum bagi perusahaan yang diluar sektor pengecualian itu akan mendapatkan teguran dan bentuknya bisa disegel. Tak tanggung-tanggung, jika mereka masih nekat beroperasi, pencabutan izin pun bisa dilakukan.

- Advertisement -

Ia meminta perusahaan tak memaksakan beroperasi di tengah wabah virus corona atau Covid-19. Sebab, itu merupakan salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Kami ada beberapa contoh dimana (perusahaan) memaksakan dan ternyata betul ada kasus positif, dan akhirnya seluruh operasi harus dihentikan. Karena itu, saya mengingatkan kepada seluruh warga untuk bekerja di rumah, belajar dari rumah, beribadah di rumah,”pungkas Anies.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER