Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Foto: Boy Rivalino/ Monitor.co.id)
MONITOR, Depok – Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah Pandemi wabah Corona atau Covid-19, menghadirkan suasana yang sangat berbeda. Tradisi sholat tarawih berjamaah, bukber, tadarusan, i’tikaf dan Sholat Ied harus dilakukan masing-masing.
Belum lama ini, Wali Kota Depok Mohammad Idris pun menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 451/194-Huk Tahun 2020 itu, berisikan 13 poin tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Edaran yang ditujukan bagi seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah, Kepala Kantor Kementerian Agama Depok, Ketua MUI Depok, Ketua DMI Depok, Ketua Baznas Depok, Pimpinan Pondok Pasantren se-Depok, dan seluruh warga masyarakat Depok, diterbitkan pada Rabu (22/4) malam.
Berikut 13 poin tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang tertuang pada SE Wali Kota Depok nomor 451 tahun 2020.
MONITOR, Jakarta - Hubungan Indonesia dan Amerika Serikat kembali mendapat ruang dalam pertukaran gagasan strategis.…
MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong peningkatan graduasi ekonomi masyarakat…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…
MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…
MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…