MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini belum mengeluarkan keputusan resmi terkait larangan mudik. Hal tersebut dikarenakan masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat sebagai landasan hukum jika nanti diterapkan.
“Pemerintah pusat kan telah menetapkan larangan mudik bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19. Tapi kami tidak bisa langsung menerapkan, harus menungu arahan resmi, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Rabu (22/4).
Idris menjelaskan, pihaknya saat ini terus melakukan komunikasi dengan instansi terkait. Terutama dengan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
“Berdasarkan komunikasi yang kami lakukan, ketetapan dilarang mudik ini masih bersifat general dan sedang dirumuskan kebijakan teknisnya. Jika nanti sudah ada SK-nya tentu kami siap menjalankannya,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta Selatan - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menyebut sekitar 75…
MONITOR, Jakarta - Komisi IV DPR RI menegaskan komitmennya mendukung penguatan sektor perikanan budi daya…
MONITOR, Jakarta - Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Syafii, menegaskan bahwa penguatan sistem pendidikan pesantren…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada…
MONITOR, Jakarta - Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM) Jakarta menghelat Tadarus Isu Strategis (Tadris) dengan…