Kamis, 25 April, 2024

Pemkot Depok Kembali Perpanjang Masa Kerja di Rumah Bagi ASN

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN. Mereka diberikan perpanjangan masa bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) hingga 13 Mei 2020. 

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020. Yaitu tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan virus Corona (Covid-19).

“Mengingat situasi dan kondisi terkait perkembangan pandemik Covid-19 di Kota Depok semakin meningkat, kami memutuskan memperpanjang masa bekerja di rumah, yang sebelumnya hingga 21 April menjadi 13 Mei 2020,” kata Mohammad Idris dengan merujuk pada Surat Edaran Nomor 800/190-Huk/BKPSDM, Selasa (21/4).

Idris menekankan, ASN yang bekerja di rumah ini harus benar-benar berada di tempat kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online.

- Advertisement -

“Diharapkan tidak mengganggu keberlangsungan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik,” ujarnya.

Dikatakan Idris, mereka diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan melalui online. Selain itu, selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan.

Lebih lanjut, kata Idris, dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, ASN dan non-ASN dianjurkan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Hal tersebut, sesuai dengan arahan dari Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 171 Tahun 2020.

“Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kesehatan penanganan Covid-19, serta mengajak keluarga dan masyarakat untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER