Kamis, 25 April, 2024

Catat! Larangan Mudik Lebaran Akan Berlaku Efektif Mulai 24 April

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah resmi menerbitkan surat edaran tentang larangan mudik lebaran bagi semua warga negara, tanpa terkecuali. Keputusan ini diambil sebagai langkah pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus Corona.

Terkait kebijakan ini, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan, yang juga bertindak sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim menegaskan bahwa larangan mudik ini mulai berlaku terhitung sejak hari Jumat, tanggal 24 April 2020. Sementara penerapan sanksinya, kata Luhut, akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.

“Jadi mulai 24 (April, red) ini itu akan berlaku larangan mudik. Jadi sekarang walaupun sudah hampir 3 minggu ini kita melakukan PSBB ya itu tadi pelarangan yang berskala besar (Pembatasan Sosial Berskala Besar),” ujar Luhut Binsar Panjaitan, dalam pernyatannya melalui video telekonference, Selasa (21/4).

Luhut menjelaskan, dalam hal ini bersama dengan seluruh jajaran Kementerian Perhubungan, Polri, TNI dan kementerian/lembaga terkait akan segera melakukan langkah-langkah persiapan teknis operasional di lapangan, termasuk memastikan arus logistik.

- Advertisement -

“Jadi saya kira pemerintah daerah juga nanti bisa ngatur di sana.,” kata Luhut. Larangan mudik ini, menurut Luhut, nantinya tidak diperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan/ke wilayah khususnya Jabodetabek, namun logistik masih dibenarkan,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, KRL juga tidak akan ditutup dan cleaning service, rumah sakit dan sebagainya karena banyak dari hasil temuan Kemenhub yang naik KRL Bogor-Jakarta itu bekerja dalam bidang-bidang tertentu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER