BERITA

Tiga Hari Sejak Penerapan PSBB di Bekasi, Jumlah Pelanggar Tercatat Turun

MONITOR, Bekasi – Sejak tiga hari penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di wilayah Bekasi, Pemerintah kota setempat telah melakukan pemeriksaan pada beberapa titik.

Diantaranya ada tujuh lokasi check point Kota/Kabupaten Bekasi yang berhubungan dengan Lalu Lintas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yaitu Akses Keluar Pondok Gede Barat, Akses Keluar Bekasi Barat, Akses Keluar Bekasi Timur 1 dan 2, Akses Keluar Tambun, dan Akses Keluar Cikarang Timur.

General Manager Representative Office 1 Regional Jasamarga Transjawa Tollroad, Widiyatmiko Nursejati, mengatakan pada lokasi check point tersebut dilakukan pemisahan berdasarkan pengamatan visual kendaraan-kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antar penumpang.

Di hari pertama pemberlakuan PSBB pada Rabu (15/4), sebagai contoh di lokasi check point Akses Keluar Bekasi Barat, terdapat 88 kendaraan yang melakukan pelanggaran. Kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari 48 kendaraan kecil, 7 Bus, dan 33 Truk.

Namun pada hari kedua pemeriksaan (16/4), jumlah pelanggaran turun. Terlihat dari jumlah kendaraan yang melanggar berjumlah 55 kendaraan yang terdiri dari 24 kendaraan kecil, 2 bus, dan 29 truk. Jenis pelanggaran yang dilakukan diantaranya belum tertibnya pengguna kendaraan dalam menggunakan masker dan dalam mengatur jarak aman antar penumpang di kendaraan.

“Jumlah pelanggaran pada hari ketiga penerapan PSBB pada Jumat (17/4) juga mengalami penurunan. Terdapat 26 pelanggaran penggunaan masker dan 6 pelanggaran jarak aman penumpang,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima MONITOR, Sabtu (18/4).

Meski demikian, kata Widiyatmiko, hingga saat ini operasi yang dilakukan lebih menitikberatkan pada sosialisasi dan edukasi, sehingga petugas mengedepankan pendekatan pencegahan, dengan memberikan informasi perlunya kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Untuk itu, ia mengimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti anjuran Pemerintah agar tidak bepergian, kecuali bersifat mendesak.

“Jika harus keluar rumah untuk hal-hal yang sifatnya darurat atau mendesak, maka wajib menggunakan masker dan menjaga jarak aman,” kata Widiyatmiko.

Recent Posts

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola ASN Berbasis Digital

MONITOR, Bogor - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi meluncurkan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG)…

3 jam yang lalu

Menaker: Data Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Penyusunan Kebijakan Ketenagakerjaan

MONITOR, Bekasi – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa data Sensus Ekonomi (SE) 2026 akan…

4 jam yang lalu

Babinsa Dikerahkan Awasi Kepatuhan Pajak, Legislator: Apa Alasan Kebutuhannya?

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyoroti kebijakan pelibatan TNI dalam…

4 jam yang lalu

Kemenag Bakal Terapkan Manajemen Talenta bagi Seluruh ASN

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerapkan manajemen talenta sebagai fondasi sistem merit yang lebih transparan,…

5 jam yang lalu

Target Capai Pertumbuhan Ekonomi, Marwan Jafar PKB dorong Sinergi BI, Pemerintah dan KSSK

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar,…

8 jam yang lalu

Pertanyakan Independensi Penyidik, IPW Desak Kejagung Tahan Febrie

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik keras kinerja Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan…

8 jam yang lalu