BERITA

Tiga Hari Sejak Penerapan PSBB di Bekasi, Jumlah Pelanggar Tercatat Turun

MONITOR, Bekasi – Sejak tiga hari penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di wilayah Bekasi, Pemerintah kota setempat telah melakukan pemeriksaan pada beberapa titik.

Diantaranya ada tujuh lokasi check point Kota/Kabupaten Bekasi yang berhubungan dengan Lalu Lintas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yaitu Akses Keluar Pondok Gede Barat, Akses Keluar Bekasi Barat, Akses Keluar Bekasi Timur 1 dan 2, Akses Keluar Tambun, dan Akses Keluar Cikarang Timur.

General Manager Representative Office 1 Regional Jasamarga Transjawa Tollroad, Widiyatmiko Nursejati, mengatakan pada lokasi check point tersebut dilakukan pemisahan berdasarkan pengamatan visual kendaraan-kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antar penumpang.

Di hari pertama pemberlakuan PSBB pada Rabu (15/4), sebagai contoh di lokasi check point Akses Keluar Bekasi Barat, terdapat 88 kendaraan yang melakukan pelanggaran. Kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari 48 kendaraan kecil, 7 Bus, dan 33 Truk.

Namun pada hari kedua pemeriksaan (16/4), jumlah pelanggaran turun. Terlihat dari jumlah kendaraan yang melanggar berjumlah 55 kendaraan yang terdiri dari 24 kendaraan kecil, 2 bus, dan 29 truk. Jenis pelanggaran yang dilakukan diantaranya belum tertibnya pengguna kendaraan dalam menggunakan masker dan dalam mengatur jarak aman antar penumpang di kendaraan.

“Jumlah pelanggaran pada hari ketiga penerapan PSBB pada Jumat (17/4) juga mengalami penurunan. Terdapat 26 pelanggaran penggunaan masker dan 6 pelanggaran jarak aman penumpang,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima MONITOR, Sabtu (18/4).

Meski demikian, kata Widiyatmiko, hingga saat ini operasi yang dilakukan lebih menitikberatkan pada sosialisasi dan edukasi, sehingga petugas mengedepankan pendekatan pencegahan, dengan memberikan informasi perlunya kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Untuk itu, ia mengimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti anjuran Pemerintah agar tidak bepergian, kecuali bersifat mendesak.

“Jika harus keluar rumah untuk hal-hal yang sifatnya darurat atau mendesak, maka wajib menggunakan masker dan menjaga jarak aman,” kata Widiyatmiko.

Recent Posts

Rektor UID Buka PBAK 2026, Tekankan Adab, Prestasi, dan Kontribusi Mahasiswa

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) resmi membuka rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan…

2 jam yang lalu

Menaker: Kunci Wirausaha Bukan Sekadar Dapat Pelanggan, tapi Menjaga Hubungan

MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…

16 jam yang lalu

Kemenperin Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Insiden Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…

17 jam yang lalu

Majelis ASTACITA Gelar ‘Maulid Nabi dan Dzikir Kemerdekaan’ di Karawang, Gaungkan Jaga Rawat Jabar

MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…

18 jam yang lalu

Capai 75 Ribu Pendaftar PPIH 2027 Non Nakes, Kemenhaj Gelar CAT Dua Gelombang

MONITOR, Jakarta - Lebih dari 75 ribu orang mendaftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…

19 jam yang lalu

Partai Gelora Soroti Perubahan Data Desil DTSEN

MONITOR, Jakarta — Penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis tunggal penyaluran bantuan…

19 jam yang lalu