Sabtu, 27 April, 2024

Tiga Hari Sejak Penerapan PSBB di Bekasi, Jumlah Pelanggar Tercatat Turun

MONITOR, Bekasi – Sejak tiga hari penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di wilayah Bekasi, Pemerintah kota setempat telah melakukan pemeriksaan pada beberapa titik.

Diantaranya ada tujuh lokasi check point Kota/Kabupaten Bekasi yang berhubungan dengan Lalu Lintas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yaitu Akses Keluar Pondok Gede Barat, Akses Keluar Bekasi Barat, Akses Keluar Bekasi Timur 1 dan 2, Akses Keluar Tambun, dan Akses Keluar Cikarang Timur.

General Manager Representative Office 1 Regional Jasamarga Transjawa Tollroad, Widiyatmiko Nursejati, mengatakan pada lokasi check point tersebut dilakukan pemisahan berdasarkan pengamatan visual kendaraan-kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antar penumpang.

Di hari pertama pemberlakuan PSBB pada Rabu (15/4), sebagai contoh di lokasi check point Akses Keluar Bekasi Barat, terdapat 88 kendaraan yang melakukan pelanggaran. Kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari 48 kendaraan kecil, 7 Bus, dan 33 Truk.

- Advertisement -

Namun pada hari kedua pemeriksaan (16/4), jumlah pelanggaran turun. Terlihat dari jumlah kendaraan yang melanggar berjumlah 55 kendaraan yang terdiri dari 24 kendaraan kecil, 2 bus, dan 29 truk. Jenis pelanggaran yang dilakukan diantaranya belum tertibnya pengguna kendaraan dalam menggunakan masker dan dalam mengatur jarak aman antar penumpang di kendaraan.

“Jumlah pelanggaran pada hari ketiga penerapan PSBB pada Jumat (17/4) juga mengalami penurunan. Terdapat 26 pelanggaran penggunaan masker dan 6 pelanggaran jarak aman penumpang,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima MONITOR, Sabtu (18/4).

Meski demikian, kata Widiyatmiko, hingga saat ini operasi yang dilakukan lebih menitikberatkan pada sosialisasi dan edukasi, sehingga petugas mengedepankan pendekatan pencegahan, dengan memberikan informasi perlunya kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Untuk itu, ia mengimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti anjuran Pemerintah agar tidak bepergian, kecuali bersifat mendesak.

“Jika harus keluar rumah untuk hal-hal yang sifatnya darurat atau mendesak, maka wajib menggunakan masker dan menjaga jarak aman,” kata Widiyatmiko.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER