KEUANGAN

Sri Mulyani: Kebijakan Pembayaran THR Berlaku Sama untuk ASN Daerah

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 akan dibayarkan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri, untuk Eselon III ke bawah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal ini sebagai langkah penanganan Covid-19 pada semua sendi kehidupan di Indonesia.

Ia menjelaskan, komponen THR tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Namun tidak termasuk tunjangan kinerja.

“THR juga tetap diberikan kepada para pensiunan ASN, TNI, dan Polri sebagai masyarakat yang rentan terdampak covid-19. Sebagai bentuk kepedulian terhadap penanganan Covid-19, pejabat negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, serta pejabat negara lainnya, kemudian pimpinan lembaga pemerintah, Pejabat Eselon I dan II, serta pejabat fungsional yang setara eselon I dan II tidak diberikan THR,” terang Sri Mulyani, dalam keterangannya, Kamis (16/4).

Kebijakan pembayaran THR tersebut, kata Sri Mulyani, berlaku harmonis, baik di Pusat maupun di Daerah. Kebijakan THR tahun 2020 ini juga berlaku sama untuk ASN Daerah, yaitu dikecualikan untuk pejabat negara, pejabat eselon I dan dan II, serta pejabat fungsional yang setara eselon I dan II.

“Besaran THR yang diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Namun tidak termasuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), insentif, atau tunjangan kinerja,” paparnya.

Recent Posts

Top 10 Kampus RI dengan Kualitas Riset Terbaik Versi THE WUR 2027

MONITOR, Jakarta - Empat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) masuk dalam jajaran 10 besar…

33 menit yang lalu

Sinjai Tingkatkan Kewaspadaan Dini Penyakit Hewan, Kementan Dorong Surveilans dan Biosekuriti Diperkuat

MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung Pemerintah Kabupaten Sinjai memperkuat langkah pengendalian Avian Influenza…

6 jam yang lalu

Sumur Warga Mengering, Lumajang Idea Terjunkan Air Bersih ke Ranuyoso dan Padang

MONITOR, Lumajang - Sumur-sumur warga mulai mengering akibat musim kemarau berkepanjangan. Kondisi tersebut membuat masyarakat…

7 jam yang lalu

BPIH 2027 Rp98,4 Juta, Komnas Haji: Jalan Tengah, tapi Subsidi APBN Perlu Payung Hukum

MONITOR, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027…

8 jam yang lalu

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Perlindungan Ekosistem Ojek Online

MONITOR, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan…

9 jam yang lalu

Komnas Haji Nilai BPIH 2027 Moderat, Soroti Subsidi APBN dan Minta Fatwa MUI

MONITOR, Jakarta - Komite Nasional Haji (Komnas Haji) menilai kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)…

9 jam yang lalu