Selasa, 16 April, 2024

Sri Mulyani: Kebijakan Pembayaran THR Berlaku Sama untuk ASN Daerah

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 akan dibayarkan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri, untuk Eselon III ke bawah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal ini sebagai langkah penanganan Covid-19 pada semua sendi kehidupan di Indonesia.

Ia menjelaskan, komponen THR tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Namun tidak termasuk tunjangan kinerja.

“THR juga tetap diberikan kepada para pensiunan ASN, TNI, dan Polri sebagai masyarakat yang rentan terdampak covid-19. Sebagai bentuk kepedulian terhadap penanganan Covid-19, pejabat negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, serta pejabat negara lainnya, kemudian pimpinan lembaga pemerintah, Pejabat Eselon I dan II, serta pejabat fungsional yang setara eselon I dan II tidak diberikan THR,” terang Sri Mulyani, dalam keterangannya, Kamis (16/4).

Kebijakan pembayaran THR tersebut, kata Sri Mulyani, berlaku harmonis, baik di Pusat maupun di Daerah. Kebijakan THR tahun 2020 ini juga berlaku sama untuk ASN Daerah, yaitu dikecualikan untuk pejabat negara, pejabat eselon I dan dan II, serta pejabat fungsional yang setara eselon I dan II.

- Advertisement -

“Besaran THR yang diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Namun tidak termasuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), insentif, atau tunjangan kinerja,” paparnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER