Jumat, 26 April, 2024

Klaim Kantongi Izin, Ratusan Perusahaan di Jakarta Tetap Beroperasi

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang sejumlah perusahaan untuk beroperasi sementara waktu selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di ibu kota.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengakui masih ada 200 perusahaan yang tetap beroperasi.

Andri menyebut, ratusan perusahaan yang masih beroperasi tersebut mengklaim sudah mendapat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Yang jelas, perusahaan yang tidak dikecualikan. Tapi dia (200 perusahaan itu) mendapat izin dari Kemenperin ya,” ujarnya saat dikonfirmasi, wartawan di Jakarta, Kamis (16/4).

- Advertisement -

Ratusan perusahaan itu tak termasuk dalam sektor yang diperbolehkan beroperasi selama masa penerapan PSBB di Jakarta.

Sektor yang diizinkan sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB di antaranya adalah komunikasi, energi, pangan, keuangan, kesehatan, ritel, jasa pengantaran barang, pelayanan publik, dan yang lainnya.

Jika mengacu pada regulasi yang telah ditentukan, sejumlah perusahaan itu memang tak diizinkan. Meski begitu, Andri berujar bahwa Kemenperin sudah mengkaji untuk memberi izin beroperasi.

Selain itu, ia juga telah menengok beberapa perusahaan itu setelah diizinkan. Andri memaparkan, mereka sudah menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah virus yang pertama kali muncul di Kota Wuhan, Cina itu.

“Kan terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 its okay, tidak ada masalah. Karena kan pasti pihak kementerian juga dalam memberikan izin sudah melalui proses pengkajian. Nah, itu dibuktikan dengan kemarin saya ke sana,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER