BERITA

Catat! Pemprov DKI Akan Perketat Pengawasan PSBB pada 18 April

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat pembatasan layanan transportasi umum di ibu kota pada 18 April mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Dimana, didalamnya tidak ada penutupan layanan transportasi, melainkan hanya pembatasan layanan.

“PSBB itu pedoman kita dalam setiap kebijakan khususnya di sektor transportasi Jakarta untuk berusaha mencegah penyebaran covid tidak memnyebar. PSBB itu sendiri kuncinya adalah tidak ada penutupan layanan,” kata Syafrin saat dihubungi wartawan, Kamis (16/4).

Syafrin menjelaskan, memang ada pembahasan perihal usulan Bodebek untuk penghentian layanan KRL Commuter ke Kementrian Perhubungan. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Kementrian Perhubungan untuk mengambil kebijakan tersebut.

Jakarta, menurut Syafrin, hanya akan melakukan sinergitas pembatasan layanan. Misalnya untuk Mass Rapid Transit (MRT) yang akan beroperasi dibeberapa stasiun dengan waktu tunggu atau headway sekitar 30 menit. Kemudian Light Rail Transit (LRT) akan beroperasi dengan headway sekitar 60 menit

“Kan untuk operasional KRL mulai hari ini sesuai penetapan PSBB Jawa Barat kan waktu operasional nya pukul 05.00- 19.00 WIB. Jadi artinya dari Bogor depok tangerang bekasi itu KRL bisa bergerak dari jam 5 paling awal sementara dari Jakarta sesuai penetapan kami itu sampe pukul 18.00 WIB,” ungkapnya.

Terkait jumlah kendaraan pribadi dari daerah mitra yang masuk ke Jakarta, lanjut Syafrin turun sekitar 30-40 persen dari biasanya. Termasuk pelanggaran terhadap penggunaan masker bagi kendaraan pribadi.

“Kalo dari pantauan kami itu memang ada penurunan untuk jumlah kendaraan yang masuk Bila dibandingkan hari hari biasanya. begitu juga saat melakukan pemeriksaaan terhadap masyarakat yang wajib menggunakan masker kemudian menerapkan jarak aman penumpang itu ada penurunan sih sekitar 30-40 persen dibandingkan hari sebelumnya,” pungkasnya.

Recent Posts

Legislator: Layanan Kesehatan Jiwa Bagi Korban Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Jadi Bagian Proses Pemulihan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan mendalam atas…

2 jam yang lalu

Soal Usul Pasien TBC Jadi Penerima MBG, Legislator Ingatkan Agar Ada Kajian Komprehensif

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadimempertanyakan komitmen Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian vaksin…

3 jam yang lalu

UIN Jakarta Tuan Rumah AIUA 2026: Mengintegrasikan Sains, Teknologi, dan Perdamaian dalam Pendidikan Tinggi Islam Global

MONITOR, ​Jakarta — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi menjadi tuan rumah International Seminar and The…

3 jam yang lalu

Dugaan Permainan Politik Tingkat Tinggi, IPW Desak Kepastian Hukum Kasus Roy Suryo dan dr Tifa cs

MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai terdapat sejumlah kejanggalan…

8 jam yang lalu

Menaker: Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Organisasi Pekerja Kunci Penguatan Daya Saing Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan…

9 jam yang lalu

‎Kementerian UMKM Terbitkan Permen No 3 Tahun 2026 Lindungi Seller Online

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM…

9 jam yang lalu