MONITOR, Jakarta – Politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah untuk memperbaiki draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja saat ini. Dimana, kata Rieke, draf tersebut dibuat sebelum wabah Covid-19 menjangkit di Indonesia.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai, masih ada beberapa pasal yang janggal dan tidak bisa langsung disetujui, sehingga pembahasan RUU ini sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru.
“Draft ini kalau tidak salah dibuat sebelum adanya covid-19, sehingga dalam proses kita menyerap aspirasi dari publik baik kiranya kita juga memberi kesempatan kepada pemerintah manakala mau menarik drafnya atau memperbaiki draf yang ada,” ujar Rieke Diah Pitaloka, dalam keterangannya.
Rieke mengatakan, dalam pembuatan daftar inventarisasi masalah (DIM), dirinya perlu mendengar berbagai masukan dari publik serta harus melakukan check and recheck secara mendalam.
“Ini perlu di check and recheck secara lebih mendalam lagi. Saya yakin pembentukan panja ini bukan berarti otomatis DIM ada, otomatis pembahasan terjadi,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah melaksanakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil…
MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…
MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…
MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…